Tampang Tersangka Pembunuhan Bocah dalam Lubang Galian di Bekasi dengan Mata Kiri Memar
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menangkap Didik Setiawan (61), pelaku pembunuhan GH, bocah berusia 9 tahun di Kota Bekasi. Tersangka DS diperlihatkan dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (3/6/2024).
DS mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Terlihat juga mata kiri tersangka yang memar.
Selama konferensi pers, DS hanya tertunduk lesu. Awak media sempat menanyakan motif di balik perbuatan keji pelaku, namun dia terdiam.
Polisi mengungkap DS bukan hanya membunuh korban, tapi juga melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap GH.
Perbuatan cabul yang pertama dilakukan Jumat (31/5/2024) malam persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) keesokan harinya beberapa jam sebelum GH dibunuh.
"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
DS mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Terlihat juga mata kiri tersangka yang memar.
Selama konferensi pers, DS hanya tertunduk lesu. Awak media sempat menanyakan motif di balik perbuatan keji pelaku, namun dia terdiam.
Polisi mengungkap DS bukan hanya membunuh korban, tapi juga melakukan perbuatan cabul sebanyak dua kali terhadap GH.
Perbuatan cabul yang pertama dilakukan Jumat (31/5/2024) malam persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) keesokan harinya beberapa jam sebelum GH dibunuh.
"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Senin (3/6/2024).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 KUHP. "Pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," katanya.
(jon)