4 Kasus Pembunuhan Berantai di Jabodetabek yang Menghebohkan

Jum'at, 20 Januari 2023 - 09:55 WIB
loading...
A A A
Meskipun perbuatannya sadis, namun Rian hanya divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara. Vonis ringan diberikan karena majelis hakim menilai terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap baik selama proses persidangan.

4. Pembunuhan Berantai di Bekasi

4 Kasus Pembunuhan Berantai di Jabodetabek yang Menghebohkan
Lokasi satu keluarga korban pembunuhan berantai di Bekasi.

Kasus pembunuhan berantai teranyar adalah kematian satu keluarga di Kota Bekasi. Awalnya kematian satu keluarga itu disebut karena keracunan. Belakangan terungkap sekeluarga dibunuh.

Kasus ini bermula pada Kamis (12/1/2023) saat polisi menerima laporan adanya seorang keluarga ditemukan tak berdaya dalam kondisi mulut berbusa di rumah tinggalnya di Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan kejanggalan, dimana ditemukan zat-zat beracun di rumah korban. Temuan tersebut memastikan bahwa satu keluarga yang berujung tewasnya tiga orang itu bukanlah keracunan, melainkan dibunuh.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka, yakni Wowon, Solihin. dan Dede Solehudin. Wowon (60) alias Aki merupakan suami sambung dari Ai Maimunah. Penangkapan Wowon, Solihin, dan Dede Solehudin kemudian menguak penyebab kematian satu keluarga, yakni pembunuhan berantai.

Ketiga tersangka bukan hanya membunuh keluarga di Kota Bekasi, melainkan sudah pernah membunuh enam orang lainnya. Empat korban di Cianjur, satu korban sedang dalam pencarian, dan satu lagi di Garut yang ditemukan sudah dikubur di pekarangan rumah.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4401 seconds (0.1#10.140)