Mogok di Jalur Transjakarta, Lamborghini Ditilang Polisi
Sabtu, 14 Januari 2023 - 20:26 WIB
JAKARTA - Viral di media sosial terkait mobil Lamborghini bernopol B 178 RH yang dikemudikan SKmenerobos masuk busway di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bahkan, mobil berkelir kuning itu mogok di jalur khusus Bus Transjakarta hingga akhirnya ditilang polisi.
Dikutip dari akun media sosial Instagram @merekamjakarta, mobil kuning itu tampak mengeluarkan asap. Hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas.
"Awalnya mobil tersebut melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalur Transjakarta kawasan Jalan Panjang. Sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiatornya," ujar Kasat Lantas Poles Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Menurutnya, mobil mewah itu diduga mengalami masalah pada bagian radiatornya hingga membuatnya mogok di busway pada Sabtu (14/1/2023) siang tadi. Mobil yang dikemudikan SK itu lantas dievakuasi oleh petugas ke bengkel terdekat guna mengatasi masalah pada radiatornya.
Dia menambahkan, akibat perbuatan SK yang telah menerobos busway, polisi lantas memberikan sanksi padanya berupa tilang. Pengemudi mobil Lamborghini itu mengaku menerobos busway untuk alasan keselamatan hingga akhirnya mogok di tengah jalan.
"Kami lakukan penilangan dengan denda sebesar Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal itu, masuk jalur busway merupakan pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," tuturnya.
Dikutip dari akun media sosial Instagram @merekamjakarta, mobil kuning itu tampak mengeluarkan asap. Hingga akhirnya polisi melakukan tindakan tegas.
"Awalnya mobil tersebut melaju dari arah Utara ke Selatan di Jalur Transjakarta kawasan Jalan Panjang. Sesampainya di dekat traffic light Cendrawasih mengalami gangguan masalah pada bagian radiatornya," ujar Kasat Lantas Poles Jakarta Barat Kompol Maulana Karespina kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Menurutnya, mobil mewah itu diduga mengalami masalah pada bagian radiatornya hingga membuatnya mogok di busway pada Sabtu (14/1/2023) siang tadi. Mobil yang dikemudikan SK itu lantas dievakuasi oleh petugas ke bengkel terdekat guna mengatasi masalah pada radiatornya.
Dia menambahkan, akibat perbuatan SK yang telah menerobos busway, polisi lantas memberikan sanksi padanya berupa tilang. Pengemudi mobil Lamborghini itu mengaku menerobos busway untuk alasan keselamatan hingga akhirnya mogok di tengah jalan.
"Kami lakukan penilangan dengan denda sebesar Rp500.000 sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287. Dalam pasal itu, masuk jalur busway merupakan pelanggaran rambu lalu lintas atau marka jalan," tuturnya.
(mhd)
tulis komentar anda