Masuk Jalur Busway, Pengendara Moge Ditilang Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penindakan terhadap pengendara motor gede (moge) yang masuk dalam jalur busway. Adapun penindakan ini bertempat di Jalan KH Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat.
"12.37 Polri Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara Moge atau motor ber cc besar yang melakukan pelanggaran masuk jalur busway Jl. KH. Hasyim Ashari Cideng Jakarta Pusat," tulis akun twitter @TMCPoldaMetro, Sabtu (29/5/2021). (Baca juga; Begini Kronologis Driver Ojol Dipukuli Oknum Sekuriti di Cluster BSD Tangerang )
Pada foto yang diunggah terlihat ada 3 pengendara sepeda motor gede yang tengah diperiksa. Polisi terlihat menulis surat tilang yang akan diberikan kepada para pengendara. Sementara berdasarkan foto kondisi jalanan lengang di jalur busway. Sementara kepadatan lebih terlihat di jalur utama.
Sebagaimana diketahui penerobosan jalur TransJakarta akan dikenai tilang. Adapun Menurut Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jumlah denda maksimal yang harus dibayar, yakni Rp500.000. (Baca juga; Polisi Tilang Pengendara Motor Knalpot Bising di Wilayah Gambir dan Cempaka Putih )
"12.37 Polri Sat Lantas Jakpus melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara Moge atau motor ber cc besar yang melakukan pelanggaran masuk jalur busway Jl. KH. Hasyim Ashari Cideng Jakarta Pusat," tulis akun twitter @TMCPoldaMetro, Sabtu (29/5/2021). (Baca juga; Begini Kronologis Driver Ojol Dipukuli Oknum Sekuriti di Cluster BSD Tangerang )
Pada foto yang diunggah terlihat ada 3 pengendara sepeda motor gede yang tengah diperiksa. Polisi terlihat menulis surat tilang yang akan diberikan kepada para pengendara. Sementara berdasarkan foto kondisi jalanan lengang di jalur busway. Sementara kepadatan lebih terlihat di jalur utama.
Sebagaimana diketahui penerobosan jalur TransJakarta akan dikenai tilang. Adapun Menurut Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Jumlah denda maksimal yang harus dibayar, yakni Rp500.000. (Baca juga; Polisi Tilang Pengendara Motor Knalpot Bising di Wilayah Gambir dan Cempaka Putih )
(wib)