SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan, Pengemudi Moge Wajib C2

Kamis, 12 Januari 2023 - 09:37 WIB
Polri mulai tahun 2023 membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Foto: SINDONEWS/Dok
JAKARTA - Polri mulai tahun 2023 membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor menjadi tiga golongan, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII. Penggolongan SIM dilakukan untuk mengatur pengguna kendaraan berkecepatan tinggi yang biasa dikenal motor gede atau moge.

Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.



Dalam peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor 1.000 cc harus pakai SIM C2,” kata Yusri dikutip dari NTMC, Kamis (12/1/2023).



Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM C2.



Oleh karena itu, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More