Tunggu Lampu Hijau DPRD, Warga Gusuran JIS Belum Huni Kampung Susun Bayam

Sabtu, 17 Desember 2022 - 10:20 WIB
Pemprov DKI ingin keberadaan JIS turut berdampak pada masyarakat sekitar. Hal inilah alasan Kampung Susun Bayam dibangun di sekitar JIS. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) masih menunggu 'lampu hijau' dari DPRD untuk menyerahkan aset lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara ke PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Diketahui status aset lahan KSB yang masih milik Dispora membuat calon penghuni belum dapat menempati hunian yang sudah rampung sejak September 2022.



”Sampai sekarang persetujuan DPRD itu belum keluar, masih berproses. Jadi, kami sekarang masih mencatat sebagai aset kami,” kata Kepala Seksi Prasarana dan Olahraga Dispora DKI Jakarta Fikri Hidayat dalam keteranganya dikutip, Sabtu (17/12/2022).

Fikri menambahkan bahwa lahan yang dimiliki Dispora seluas 26 hektare yang diperuntukkan untuk kawasan Jakarta International Stadium (JIS) dan ITF Sunter.



”Lahan keseluruhan 26 hektare punya Dispora. Sepanjang 23 hektare untuk bangun JIS, 3 hektare bangun ITF. Nah, untuk kampung bayam bagian dari 23 hektare," ucap Fikri.

Sebelumnya, PT Jakpro kembali berdalih terkait warga eks Kampung Bayam yang belum dapat menghuni Kampung Susun Bayam (KSB) di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Status lahan KSB masih milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Namun, Jakpro bersama Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk mengakselerasi proses administrasi dan birokrasi pengelolaan KSB sehingga calon penghuni dapat segera masuk hunian secara legal tanpa ada masalah.

Terkini, Jakpro telah bertemu dengan Dispora DKI Jakarta untuk berkonsultasi dan meminta arahan terkait pemanfaatan lahan KSB yang statusnya masih milik Dispora. Hasil kordinasi dan konsultasi, menyepakati bahwa Jakpro untuk segera bersurat ke Dispora.

Adapun dalam waktu dekat ini Dispora akan memberikan surat balasan tersebut. Dokumen dari Dispora tersebut sangat dibutuhkan untuk menjadi landasan Jakpro bisa memproses warga calon penghuni KSB segera masuk hunian.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More