Aksi Heroik Anggota Brimob Lumpuhkan Geng Motor Bersenjata Tajam di Via Bogor Indah
Senin, 17 Oktober 2022 - 00:45 WIB
Atas kejadian itu, ketiga remaja itu disangkakan dengan Pasal UU Darurat Ayat 2 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih akan didalami kembali oleh polisi.
"Sekarang ini kami sedang fokus untuk proses penyembuhan dari ketiga pelaku supaya bisa dimintai keterangan," tutupnya.
"Sekarang ini kami sedang fokus untuk proses penyembuhan dari ketiga pelaku supaya bisa dimintai keterangan," tutupnya.
(thm)
tulis komentar anda