Aksi Heroik Anggota Brimob Lumpuhkan Geng Motor Bersenjata Tajam di Via Bogor Indah

Senin, 17 Oktober 2022 - 00:45 WIB
loading...
Aksi Heroik Anggota Brimob Lumpuhkan Geng Motor Bersenjata Tajam di Via Bogor Indah
Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan memperlihatkan senjata tajam yang digunakan geng motor, kepada wartawan, Minggu (16/10/2022). Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Aksi heroik anggota Brimob berhasil melumpuhkan tiga anggota geng motor yang meresahkan warga karena membawa senjata tajam. Ketiganya ambruk terkena tembakan di wilayah Vila Bogor Indah, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

"Hasil olah TKP dan dikuatkan rumah sakit, hasil pemeriksaan dokter ketiga terduga pelaku mengalami luka tembak," ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, kepada wartawan, Minggu (16/10/2022).



Awalnya, anggota patroli Polsek Bogor Utara mendapat informasi adanya 3 remaja yang membawa celurit, terjatuh dari motor dan diamankan warga. Dari situ, polisi mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan membawa ketiganya ke rumah sakit.

Ketiga remaja itu merupakan warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Remaja pertama berinisial EI (15), mengalami luka sobek di pergelangan tangan luka sobek di lutut kaki kiri serta luka tembak di pinggang tembus ke perut.

Kedua, AF (16), mengalami luka tembak di bagian pinggang dan sobek lutut kaki karena terjatuh dari kendaraan. Ketiga, AA (15), mengalami luka tembak pada pinggang tembus ke perut serta luka di kaki.

Berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap ketiga remaja, dan keterangan saksi-saksi, diketahui jika peristiwa tersebut terjadi Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB. Awalnya, ketiga remaja itu berboncengan mengendarai satu motor di sekitaran Vila Bogor Indah, sembari menenteng cerulit.



Pada waktu yang bersamaan, salah seorang anggota Brimob Kedung Halang hendak berangkat kerja dari rumahnya di wilayah Vila Bogor Indah. Anggota Brimob itu berboncengan dengan rekannya warga sipil, dan berpapasan dengan ketiga remaja yang berboncengan tersebut.

"Sempat ada peringatan dari warga sekitar karena 3 orang pelaku ini berputar-putar di seputaran Vila Bogor Indah, mengingatkan kepada petugas Brimob ini agar hati-hati karena ada begal membawa celurit," tuturnya.

Anggota Brimob tersebut kemudian mencoba memberhentikan dan menanyakan tujuan ketiga remaja membawa celurit. Tetapi, ketika ditegur ketiga remaja itu malah mendekati anggota Brimob.

"Sudah ada peringatan dari petugas Brimob mengingatkan ketiga pelaku ini supaya berhenti tetapi peringatan tidak digubris. Malah turun dari motor, yang dua orang berusaha mendatangi anggota Brimob," paparnya.

Anggota Brimob kemudian mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 2 kali kepada ketiga remaja. Mendengar letusan senjata itu, ketiga pelaku langsung kabur.

"Karena melarika diri petugas Brimob ini mengejar pelaku. Jadi kejar-kejaran dengan jarak 700 meter sampai 1 kilometer, kemudian mengeluarkan tembakan peringatan 1 kali lagi. Jadi ada 3 peringatan," jelasnya.

Ketika tembakan peringatan ketiga kalinya tidak digubris, anggota Brimob melakukan tindakan tegas sebanyak 2 kali. Hingga akhirnya, ketiga remaja itu ambruk terkena tembakan.

Selanjutnya, ketiga remaja itu diamankan oleh warga sekitar. Sedangkan anggota Brimob berkoordiasi dengan Polsek dan melaporkan kepada Komandan 2 Resimen Pelopor Kedung Halang.

"Setelah tembakan, 3 orang ini terjatuh dari motor lalu diamankan oleh warga dan hampir dimasa karena dianggap pelaku kejahatan.

Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui jika ketiganya ternyata hendak mengambil handphone dari kelompok musuhnya. Ketiganya janjian untuk bertemu di wilayah Vila Bogor Indah.

"Alasan mereka menuju ke Vila Bogor Indah untuk mengambil HP dari kelompok lawan. Karena sehari sebelumnya HP dari pada ketiga pelaku diambil kelompok lawannya, kemudian mereka sudah janjian ketemu di Vila Bogor Indah. Tapi kita akan kembangkan kebenaran dari pada keterangan itu," tegasnya.

Atas kejadian itu, ketiga remaja itu disangkakan dengan Pasal UU Darurat Ayat 2 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih akan didalami kembali oleh polisi.

"Sekarang ini kami sedang fokus untuk proses penyembuhan dari ketiga pelaku supaya bisa dimintai keterangan," tutupnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)