Profil Heru Budi Hartono, dari Wali Kota Jakut lalu Kasetpres dan Kini Penjabat Gubernur DKI

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 19:32 WIB
Kasetpres Heru Budi Hartono. Foto: Presidenri.go.id
JAKARTA - Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Anies Baswedan. Penunjukan itu berdasarkan hasil sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Heru menyingkirkan dua kandidat lain yakni Sekda DKI Jakarta Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar. Pengumuman resmi penunjukan Heru sebagai Pj Gubernur DKI belum diketahui pasti hingga saat ini.

Baca juga: Kasetpres Heru Budi Hartono Ditunjuk Jadi Pj Gubernur DKI Jakarta

Nama Heru Budi sudah tidak asing lagi di lingkungan Pemprov DKI. Anak buah mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memang sejak awal digadang-gadang menggantikan Anies.

Jam terbang Heru Budi di birokasi Pemprov DKI cukup mumpuni. Jabatan terakhir di DKI yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta 2015-2017. Dia juga pernah menjabat Wali Kota Jakarta Utara tahun 2014.



Heru Budi mengawali karier sebagai staf PNS bagian penyusunan program Kota Jakarta Utara. Dia kemudian dipromosikan sebagai Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana Kota Jakarta Utara dan Kepala Bagian Umum Jakarta Utara.

Baca juga: Heru Budi Hartono Dinilai Akan Mampu Teruskan Program Anies

Di tempat terpisah, Kapuspen Kemendagri Benny Irwan mengatakan, pelantikan Pj Gubenur DKI bakal dilakukan usai terbitnya surat keputusan (SK). SK tersebut berisi keterangan berakhirnya masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 16 Oktober 2022.

"Ya nanti kita menunggu SK. Jadi nanti kita lihat SK-nya karena akhir masa jabatan Pak Gubernur dan Wagub 16 Oktober," ujar Benny, Jumat (7/10/2022).

Idealnya Pj Gubernur DKI dilantik di hari terakhir Anies menjabat yakni 16 Oktober 2022. "Tapi, kita lihat SK-nya nanti. Kalau memang memungkinkan Pj dilantik di hari yang sama atau sehari setelah itu," katanya.
(jon)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More