Apakah Polwan Boleh Berhijab Saat Pendidikan? Cek Aturan Lengkapnya
Minggu, 04 September 2022 - 08:12 WIB
JAKARTA - Apakah polwan boleh berhijab saat pendidikan? Di tubuh Polri, penggunaan hijab sudah diatur selama masa pendidikan.
Akademi Kepolisian (Akpol) setiap tahun membuka kesempatan bagi wanita berusia 18 sampai 21 tahun untuk menjadi taruni. Bagi para wanita yang berminat dan memenuhi persyaratan, dapat mendaftar sebagai Taruni.
Cara pendaftaran dilakukan melalui online yang dapat diakses melalui website penerimaan.polri.go.id. Bagi para calon Taruni berhijab, kini tidak perlu khawatir. Hijab tidak lagi menjadi penghalang.
Dilansir dari salah satu unggahan akun YouTube resmi Akademi Kepolisian (Akpol), penggunaan hijab selama pendidikan kepolisian sudah diperbolehkan. Para taruni yang berhijab boleh terus menggunakan hijab, mulai sejak pendaftaran, masa pendidikan, hingga lulus.
Sebelumnya, penggunaan hijab dalam pendidikan kepolisian memang dilarang. Bukan tanpa alasan. Larangan ini dimaksudkan karena penyetaraan kegiatan antara Taruna dan Taruni dalam kegiatan fisik dan lapangan, sehingga dibutuhkan kecepatan dan efisiensi.
Penggunaan hijab untuk Polwan Polri memang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 tertanggal 30 September 2006.
Akademi Kepolisian (Akpol) setiap tahun membuka kesempatan bagi wanita berusia 18 sampai 21 tahun untuk menjadi taruni. Bagi para wanita yang berminat dan memenuhi persyaratan, dapat mendaftar sebagai Taruni.
Cara pendaftaran dilakukan melalui online yang dapat diakses melalui website penerimaan.polri.go.id. Bagi para calon Taruni berhijab, kini tidak perlu khawatir. Hijab tidak lagi menjadi penghalang.
Dilansir dari salah satu unggahan akun YouTube resmi Akademi Kepolisian (Akpol), penggunaan hijab selama pendidikan kepolisian sudah diperbolehkan. Para taruni yang berhijab boleh terus menggunakan hijab, mulai sejak pendaftaran, masa pendidikan, hingga lulus.
Sebelumnya, penggunaan hijab dalam pendidikan kepolisian memang dilarang. Bukan tanpa alasan. Larangan ini dimaksudkan karena penyetaraan kegiatan antara Taruna dan Taruni dalam kegiatan fisik dan lapangan, sehingga dibutuhkan kecepatan dan efisiensi.
Penggunaan hijab untuk Polwan Polri memang sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015 tentang Perubahan Atas SK Kapolri SKEP/702/X/2005 tertanggal 30 September 2006.
tulis komentar anda