Apakah Polwan Boleh Berhijab Saat Pendidikan? Cek Aturan Lengkapnya
Minggu, 04 September 2022 - 08:12 WIB
Pasal 34 SK Kapolri menyebutkan, pakaian dinas berjilbab dapat digunakan oleh Polwan dan PNS Polri wanita dalam
pelaksanaan tugas. Jilbab digunakan pada pakaian dinas umum, pakaian dinas khusus, dan pakaian dinas lainnya.
Walaupun sudah dibebaskan menggunakan hijab, terdapat peraturan model dalam penggunaan jilbab selama masa pendidikan. Jilbab yang digunakan harus polos alias tanpa emblem apapun. Model jilbab yang dikenakan pun harus hijab langsung pakai tanpa peniti ataupun jarum.
Untuk warna, disesuaikan dengan pakaian dinas dan sudah diatur pada SK Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015, yaitu hijab berwarna cokelat tua untuk dinas lapangan, hijab berwarna abu-abu untuk pakaian dinas gabungan musik, dan hijab berwarna cokelat muda untuk pakaian dinas upacara PNS Polri.
pelaksanaan tugas. Jilbab digunakan pada pakaian dinas umum, pakaian dinas khusus, dan pakaian dinas lainnya.
Walaupun sudah dibebaskan menggunakan hijab, terdapat peraturan model dalam penggunaan jilbab selama masa pendidikan. Jilbab yang digunakan harus polos alias tanpa emblem apapun. Model jilbab yang dikenakan pun harus hijab langsung pakai tanpa peniti ataupun jarum.
Untuk warna, disesuaikan dengan pakaian dinas dan sudah diatur pada SK Kapolri Nomor 245/III/2015 tertanggal 25 Maret 2015, yaitu hijab berwarna cokelat tua untuk dinas lapangan, hijab berwarna abu-abu untuk pakaian dinas gabungan musik, dan hijab berwarna cokelat muda untuk pakaian dinas upacara PNS Polri.
(thm)
tulis komentar anda