Kemendagri Belum Tunjuk Pj Bupati Bekasi Jelang Akhir Jabatan Dani Ramdan

Rabu, 22 Mei 2024 - 08:37 WIB
loading...
Kemendagri Belum Tunjuk Pj Bupati Bekasi Jelang Akhir Jabatan Dani Ramdan
Menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kemendagri tak kunjung menunjuk pejabat baru. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Kekosongan posisi kepala daerah berpotensi terjadi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, menjelang akhir masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak kunjung menunjuk pejabat baru.

Masa tugas Dani Ramdan berakhir 18 Mei 2024 lalu sesuai surat tugas perpanjangan. Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani berakhir pada 23 Mei 2024.

Hanya saja, hingga menjelang akhir masa jabatan, Kemendagri tak kunjung menerbitkan surat penunjukan pejabat baru.



Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi Harun Alrasyid mengatakan, kondisi tersebut seharusnya tidak terjadi. Kemendagri selayaknya telah menentukan siapa sosok yang ditugasi memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir. Keterlambatan penetapan kepala daerah dapat membuat kekosongan pemimpin.

Bahkan, kekosongan jabatan telah terjadi di Kabupaten Bekasi. Pasalnya, masa tugas Dani Ramdan telah berakhir sejak beberapa hari lalu.

“Memang ini menjadi kondisi tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini,” ujarnya, Rabu (22/5/2024).

Menurut dia, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri menetapkan pejabat kepala daerah. Hanya saja, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.

Dalam beberapa kasus, ketiadaan kepala daerah dapat diisi Sekda yang menjadi pelaksana harian wali kota/bupati. Namun, penunjukan Plh pun harus didasarkan pada surat tugas dari instansi di atasnya.

“Dalam posisi ini bisa saja sekda jadi plh bupati, tapi tetap harus ada SK-nya dan sekda tidak bisa menunjuk dirinya sendiri harus dari provinsi atau kementerian. Makanya dalam kondisi ini harus ada kepastian dari Kemendagri agar tidak terjadi kegaduhan,” katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1086 seconds (0.1#10.140)
pixels