3 Saksi Beberkan Praktik Dugaan Pencurian Suara di Pileg Kabupaten Bekasi

Selasa, 28 Mei 2024 - 15:53 WIB
loading...
3 Saksi Beberkan Praktik Dugaan Pencurian Suara di Pileg Kabupaten Bekasi
Sebanyak tiga saksi membeberkan praktik dugaan pencurian suara pada Pileg 2024 di Kabupaten Bekasi dalam sidang lanjutan perkara PHPU Legislatif tahun 2024 yang digelar MK. Foto/MKRI
A A A
JAKARTA - Sebanyak tiga saksi membeberkan praktik dugaan pencurian suara pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di Kabupaten Bekasi. Terdapat upaya menggelembungkan suara di ratusan tempat pemungutan suara untuk memenangkan salah seorang calon anggota legislatif (caleg) .

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif tahun 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara dengan nomor 59-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi/ahli.



Perselisihan ini terjadi pada Pileg DPRD Kabupaten Bekasi daerah pemilihan 2, tepatnya di Kecamatan Cikarang Barat. Dalam materi gugatan disebutkan bahwa praktik pergeseran suara terjadi 9 dari total 10 desa di Cikarang Barat.

Praktik kecurangan itu terjadi 317 TPS dengan total suara yang digelembungkan mencapai 1.522 suara.

Salah seorang saksi, Iden membenarkan dugaan praktik penggelembungan suara tersebut. Iden merupakan petugas pemungutan suara (PPS) di Desa Telaga Asih Kecamatan Cikarang Barat.

Di desanya tersebut, Iden mengungkapkan adanya praktik pergeseran suara di 37 TPS dengan jumlah mencapai 395 suara. Pergeseran suara itu diduga terjadi untuk Partai Gerindra dan suara caleg nomor urut 4 ke caleg nomor urut 1.

Hal senada diungkapkan dua saksi lainnya yakni Nur Yusuf (PPS Desa Telajung) dan Riyan Ramadani (PPS Jatiwangi). Yusuf menyebut terjadi pergeseran suara di 61 TPS di Desa Telajung dengan total 198 suara.

Sedangkan Riyan mengungkapkan pergeseran suara di Desa Jatiwangi terjadi di 16 TPS dengan total 70 suara. Selanjutnya, dia menyebut suara tersebut dodiga bergeser dari suara partai ke suara caleg nomor urut 1, Gerindra.

Selain tiga saksi fakta, turut dihadirkan pula saksi ahli yakni Jamin Ginting yang merupakan Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan. Jamin berpendapat kesaksian PPS menjadi penguat bahwa indikasi pergeseran suara benar terjadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1297 seconds (0.1#10.140)
pixels