Polres Jaktim Tangkap Polisi Gadungan Pemalak Pedagang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menangkap polisi gadungan berinisial LH, yang biasa melakukan pungutan liar atau memalak para pedagang kaki lima. Tersangka bisa mengantongi uang hingga Rp3 juta per bulan dari hasil memalak pedagang.
"Pekerjaannya dia sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan pakaian seragam. Bisa meraup sebesar Rp3 juta per bulan dari aksi mengemil (malak) dari pedagang," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).
Kapolres menyebutkan uang hasil memalak pedagang itu biasa digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku sebenarnya sangat terobsesi menjadi seorang polisi. Sebab pelaku sempat mengikuti tes kepolisian, namun gagal.
"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi. Namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," jelasnya.
Nicolas menerangkan, pihaknya bisa menangkap pelaku karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Barang bukti lain yang diamankan yaitu seragam lengkap polisi dan senjata air softgun.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Pekerjaannya dia sehari-hari suka mengemil (malak) kepada para pedagang yang ada di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur dengan menggunakan pakaian seragam. Bisa meraup sebesar Rp3 juta per bulan dari aksi mengemil (malak) dari pedagang," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, Senin (21/5/2024).
Kapolres menyebutkan uang hasil memalak pedagang itu biasa digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari. Pelaku sebenarnya sangat terobsesi menjadi seorang polisi. Sebab pelaku sempat mengikuti tes kepolisian, namun gagal.
"Kenapa dia menggunakan pakaian seragam? Karena dia terobsesi menjadi seorang anggota polisi. Namun pada saat dia tes, dia tingginya kurang dan tidak bisa menjadi anggota Polri," jelasnya.
Nicolas menerangkan, pihaknya bisa menangkap pelaku karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Barang bukti lain yang diamankan yaitu seragam lengkap polisi dan senjata air softgun.
Atas perbuatannya, LH dijerat Pasal 378 atau 508 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
(maf)