Pemkot Jakarta Selatan Akan Perketat Penjualan Hewan Kurban

Rabu, 01 Juli 2020 - 15:44 WIB
Hewan kurban tengah diperiksa kesehatannya. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melalui Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Perikanan (DKPKP) bakal memperketat pemantauan penjualan hewan kurban di wilayahnya. Pasalnya, menjelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Jumat 31 Juli 2020 akan banyak penjual hewan kurban dadakan.

Kepala Sudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan mengatakan, pihaknya akan memonitoring setiap tempat penampungan hewan kurban agar menerapkan protokol kesehatan. Pemantauan itu guna mencegah penularan virus Corona atau Covid-19 .

"Di setiap tempat penampungan hewan kurban, pengelola harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku dan tela ditetapkan oleh pemerintah, serta tidak boleh ada kerumunan," katanya. (Baca Juga: Disdik DKI Bolehkan Penyembelihan Hewan Kurban di Lingkungan Sekolah)

Hasudungan juga menegaskan, setiap penjual hewan kurban di tempat penampungan hewan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. Hal ini penting diberlakukan agar hewan kurban yang nantinya beredar di pasaran terbebas dari Covid-19 sekaligus penyakit antraks.

"Peredaran hewan kurban di masa pandemi akan kita perketat lagi. Selain itu, kita akan kembali mengarahkan penggunaan kantong besek sebagai pengganti kresek seperti tahun lalu," tukasnya. ( )
(mhd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More