Disdik DKI Bolehkan Penyembelihan Hewan Kurban di Lingkungan Sekolah

Selasa, 30 Juli 2019 - 15:12 WIB
Disdik DKI Bolehkan...
Disdik DKI Bolehkan Penyembelihan Hewan Kurban di Lingkungan Sekolah
A A A
JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI tidak melarang sekolah melakukan penyembelihan hewan kurban di lingkungan sekolah. Namun Disdik DKI melarang sekolah mewajibkan siswa untuk iuran membeli hewan kurban yang akan disembelih di sekolah.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan DKI Jakarta Didih Hartaya menjelaskan, di sekolah boleh dilaksanakan kegiatan kurban pada perayaan Idul Adha 1440 Hijriah mendatang.

Menurutnya, kurban merupakan bagian dari pembelajaran. Dalam berkurban, mengandung nilai keikhlasan dan semangat berbagi terhadap sesama.

"Dari Disdik, kurban itu bagian dari pembelajaran, memang sekolah yang jelas tidak boleh melakukan pungutan kurban," ujar Didih saat dihubungi, Selasa (30/7/2019).

Ia menambahkan, yang tidak diperbolehkan adalah setiap siswa dipungut biaya (patungan) untuk berkurban. "Misalnya sekolah mewajibkan anak bayar Rp50.000, itu gak boleh. Tetapi kalau ada orang tua murid mau berkurban di sekolah, monggoh. Sekolah akan memfasilitasi penyaluran kurbannya. Baik berupa hewan ataupun daging," jelasnya.

Adapun masalah pemotongan hewan kurban pada tahun ini lebih fleksibel. Menurutnya, yang terpenting bagaimana panitia mengatur dan menjaga kebersihan baik kotoran maupun darah hewan usai disembelih. ( Baca: Ahok Larang Pemnyembelihan Hewan Kurban di Sekolah )

"Nah terkait masalah pemotongan harapannya dilakukan di tempat pemotongan hewan tetapi kalau itu dikiranya tidak efektif karena terlalu jauh atau tidak sebanding misalnya hanya 1 ekor kambing atau 1 ekor sapi mungkin bisa di sekolah. Yang paling penting jaga kebersihan dan kesehatan baik sebelum maupun sesudahnya," urainya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1753 seconds (0.1#10.140)