Angkutan Umum Harus Pasang Stiker Jakarta Siaga 112, Apa Gunanya?
Minggu, 07 Agustus 2022 - 21:28 WIB
JAKARTA - Angkutan umum di DKI harus memasang stiker nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112. Apa gunanya?
Ternyata pemasangan stiker Jakarta Siaga 112 untuk mencegah tindak pelecehan seksual di moda transportasi massal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, stiker tersebut tertera nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112 dan nomor Hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 081317617622, termasuk nomor layanan aduan operator bersangkutan.
Baca juga: Intai Pelaku Pelecehan Seksual, Transjakarta Upgrade CCTV Pengenalan Wajah
Tujuan pemasangan stiker agar korban lebih mudah melaporkan bila terjadi tindakan yang tidak diinginkan. “Operator angkutan umum juga secara berkala melakukan pemutaran media edukasi baik melalui media audio atau video pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Syafrin, Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, surat edaran dari Pemprov DKI merupakan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, Transjakarta Butuh 1.801 Petugas Layanan Operasi
Operator angkutan juga perlu melakukan pendidikan dan pelatihan pencegahan. Nanti pelatihan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
Ternyata pemasangan stiker Jakarta Siaga 112 untuk mencegah tindak pelecehan seksual di moda transportasi massal.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, stiker tersebut tertera nomor telepon darurat Jakarta Siaga 112 dan nomor Hotline Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) 081317617622, termasuk nomor layanan aduan operator bersangkutan.
Baca juga: Intai Pelaku Pelecehan Seksual, Transjakarta Upgrade CCTV Pengenalan Wajah
Tujuan pemasangan stiker agar korban lebih mudah melaporkan bila terjadi tindakan yang tidak diinginkan. “Operator angkutan umum juga secara berkala melakukan pemutaran media edukasi baik melalui media audio atau video pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Syafrin, Minggu (7/8/2022).
Menurut dia, surat edaran dari Pemprov DKI merupakan penyuluhan kepada pengemudi angkutan umum untuk membantu mencegah dan melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan dan anak.
Baca juga: Cegah Pelecehan Seksual, Transjakarta Butuh 1.801 Petugas Layanan Operasi
Operator angkutan juga perlu melakukan pendidikan dan pelatihan pencegahan. Nanti pelatihan akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta.
“Kami minta operator dan awak angkutan umum berkomitmen penuh dan melakukan tindakan proaktif dalam pencegahan dan penanganan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Lihat Juga: Ikuti Kebijakan Pusat, Pemprov DKI Jakarta Pastikan Program Bansos Tidak Berkaitan dengan Masa Pilkada
(jon)
tulis komentar anda