Satpol PP Sita Ratusan Botol Miras dari Warung Kelontong di Gunung Sindur Bogor

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:07 WIB
Satpol PP menyita ratusan botol miras dari warung kelontong di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Miras tersebut tidak memiliki izin edar. Foto: Dok Satpol PP Kabupaten Bogor
BOGOR - Satpol PP menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sebuah warung kelontong di Desa Curug, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Miras tersebut tidak memiliki izin edar.

Kasie Pengendalian dan Operasi Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara mengatakan, penyitaan minuman keras tersebut berawal dari adanya laporan masyakat. Dari situ, petugas langsung mendatangi warung tersebut pada Rabu 3 Agustus 2022.

"Rabu petang petugas melaksanakan pemantauan serta pemeriksaan pada lokasi tersebut, didapati berbagai jenis minuman keras siap edar," ujar Rhama dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).



Di lokasi, setidaknya petugas mendapatkan 297 botol miras dengan berbagai merek. Miras itu langsung disita oleh petugas karena pemilik warung tidak dapat menunjukkan perizinan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.





"Kami sita 297 botol dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Bogor," jelasnya.

Ke depan, operasi serupa akan terus digalakkan untuk menertibkan peredaran minuman keras tidak berizin di wilayah Kabupaten Bogor.

Diharapkan dengan penertiban ini dapat mengurangi tindak kejahatan yang ditimbulkan dari minuman keras.



"Kepada pedagang minuman kami tegaskan, kami tidak akan berhenti melakukan operasi pekat penertiban minuman keras," pungkasnya.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More