Tak Dilayani Beli Miras, 7 Pemuda Bogor Bacok Warga Bekasi hingga Kritis

Jum'at, 29 Juli 2022 - 14:15 WIB
loading...
Tak Dilayani Beli Miras, 7 Pemuda Bogor Bacok Warga Bekasi hingga Kritis
Polres Metro Bekasi meringkus pemuda dari Bogor yang melakukan pembacokan di Kota Bekasi. Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Sebanyak tujuh pemuda dari Bogor melakukan aksi pengeroyokan di Pasar Sumber Artha, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Pengeroyokan diawali saat pemuda tersebut hendak membeli minuman keras dari salah satu kios.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan awalnya tersebut datang untuk membeli miras jenis anggur merah. Saat kedatangan pertama sempat ada cekcok lantaran pemuda dianggap tidak dilayani dengan baik oleh pemilik kios.

Pada akhirnya pemilik kios memberikan satu botol miras kepada para pemuda. Kemudian, salah satu pemuda merasa ada yang tertinggal barang kepemilikannya dan berinisiatif untuk kembali.Saat kembali ke kios tersebut, ternyata pemuda tersebut diteriaki oleh satpam dengan kata-kata umpatan. Tak terima, pemuda tersebut memanggil kawanannya.

”Artinya dimulai dari para pelaku ini datang dengan tidak sopan. Makanya muncul, ada kata-kata perlawanan yang kurang baik dan tidak seharusnya. Karena tersangka diawali datang sekonyong-konyong meminta miras, tidak dilayani dengan baik,” kata Hengki, Jumat (29/7/2022).

Tidak senang dengan perkataan tersebut, ketujuh pemuda kemudian melakukan pengeroyokan. Dalam aksi pengeroyokan ini, sebanyak lima korban pun tumbang lantaran terkena bacokan dan hantaman benda tumpul.”Ada lima orang korban, dua luka bacok maupun tiga lainnya mengalami luka-luka memar akibat benda tumpul,”jelasnya.



Atas perbuatannya, ketujuh pemuda langsung ditetapkan sebagai tersangka. Namun, saat ini polisi baru berhasil menangkap lima diantaranya. Tersangka pertama nama MFT, kedua FT, ketiga MST, keempat MT, yang kelima HM, sedangkan AL dan DO ini dalam DPO.

Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis mandau dan parang. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di tempat umum dan ancaman sembilan tahun penjara.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2537 seconds (0.1#10.140)