Imigrasi Belum Terima Permohonan Cegah ke Luar Negeri Nikita Mirzani

Jum'at, 29 Juli 2022 - 10:31 WIB
Ditjen Imigrasi menyatakan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nikita Mirzani dari kepolisian.Foto/SINDOphoto/Dok
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyatakan belum menerima surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Nikita Mirzani dari pihak kepolisian. Sehingga, Nikita Mirzani memang masih dibebaskan untuk bepergian ke luar negeri.

"Berdasarkan sistem cekal tidak terdapat pengajuan pencegahan dari instansi terkait terhadap yang bersangkutan (Nikita Mirzani)," ungkap Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Habiburrahman saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2022).

Nikita Mirzani saat ini diketahui berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik. Meski belum dilakukan proses penahanan, Nikita dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Nikita wajib lapor pada Kamis, 28 Juli 2022. Baca: IPW: Jika Tak Penuhi Wajib Lapor, Polri Harus Terbitkan DPO pada Nikita Mirzani



Namun, kabar teranyar, Nikita justru pergi melancong ke luar negeri saat masih harus berurusan dengan proses hukum di kepolisian. Nikita dikabarkan pergi ke Thailand melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 27 Juli 2022, sekira pukul 11.28 WIB.



"Berdasarkan data perlintasan yang kami miliki, yang bersangkutan melakukan perlintasan ke luar Negeri melalui TPI Soekarno-Hatta pada tanggal 27 Juli 2022 jam 11.28," beber Habiburrahman.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More