Cegah Kriminalitas, Kabupaten Bekasi Pasang 144 Lampu PJU

Jum'at, 01 Juli 2022 - 16:06 WIB
Pemkab Bekasi pasang 144 lampu PJU di 15 Kecamatan. Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
BEKASI - Pemkab Bekasi mengalokasikan anggaran penyediaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum ( PJU ) untuk mencegah aksi kriminalitas yang kerap terjadi di daerah itu. Pemasangan PJU dilakukan di 15 Kecamatan.

”Kita sedang menyiapkan total 144 titik PJU di 15 kecamatan antara lain di Jalan Kalimalang hingga Pebayuran untuk menghindari kriminalitas di Kabupaten Bekasi,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, Jumat (1/7/2022).

Dia mengatakan ratusan lampu itu rencananya dipasang di sejumlah lokasi mulai dari jalan utama yang minim penerangan hingga di jalan-jalan perkampungan warga. Lampu penerangan yang dipasang berbeda dengan lampu PJU pada umumnya karena didesain khusus agar lebih awet.



”Tidak hanya manual tetapi harus ada sistem yang terbaru, sama termasuk juga tenaga surya, itu kan nanti ada persoalan sel ya, itu alatnya di atas jadi sulit untuk mengambilnya,” ujarnya.



Dia juga memastikan jenis lampu penerangan yang dipasang ini merupakan lampu hemat biaya listrik namun tetap menyala terang sehingga tidak membebani keuangan daerah.

”Beberapa waktu lalu saat kunjungan DPRD ke Brebes, di sana ada 12.000 titik PJU dengan pembayaran listrik Rp52 miliar. Kalau di Kabupaten Bekasi jumlah PJU ada 23.000 unit tapi bayar listriknya hanya Rp24 miliar,” ucapnya.

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Sukri mengatakan pemasangan lampu PJU menjadi komitmen pemerintah daerah dengan terus menambah titik penerangan jalan di wilayah yang belum terpasang.

Kegiatan ini sejalan dengan program Pemkab Bekasi yang tengah menata ruas jalan tersebut mulai dari batas Kota Bekasi hingga Kabupaten Karawang. Selain pemasangan baru, pihaknya akan memperbaiki penerangan yang sudah terpasang namun tidak berfungsi di sejumlah titik.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More