Pihak Ghozali Tunjukkan Lahan Sengketa di Kawasan PIK 2

Minggu, 15 Mei 2022 - 10:32 WIB
Ada tiga sertifikat, yakni lahan milik Tonny Permana seluas 1.642 meter persegi. Ada pula lahan seluas 926 meter persegi dan 1.600 meter persegi. Total luasnya hanya 4.168 meter persegi.

“Lahan milik klien kami hanya 4.168 meter persegi. Sedangkan, yang disengketakan itu 11.350 meter persegi. Tanah yang mereka klaim itu salah hitung,” tambah Barnabas.

Di hadapan hakim, pihak Tonny Permana melalui kuasa hukumnya menggungkapkan keheranan melihat perubahan lahan yang diklaim milik pengusaha tersebut.

Menurut kuasa hukum, sejak tanah itu dibeli Tonny Permana pada 2017 silam, selaku pemilik, belum melakukan perubahan apa pun. Namun, dalam sidang lokasi itu, Barnabas menyebutkan, sebagian lahan milik Tonny Permana sudah berubah menjadi kolam/empang.

”Sudah berubah lahan milik klien kami. Kondisi semula kan tanah darat ada pagar tembok, gudang dan lain-lain. Sekarang sudah bersih semua, yang ada kolam dan sebagian dibangun Rukan. Dan pak Tonny Permana pun tidak mengetahui perubahan ini sama sekali, tanahnya terbukti telah dirusak dan menimbulkan kerugian” imbuhnya.

Sidang lokasi perkara nomor 438/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr ini hampir batal digelar. Seluruh pihak, termasuk majelis hakim sempat dilarang masuk ke lokasi sidang oleh petugas keamanan setempat.

Bahkan, seluruh pihak dalam rombongan persidangan lapangan sempat adu argumen dengan petugas keamanan di kawasan PIK 2. Perdebatan itu berlangsung sekitar 15 menit. Alhasil, petugas keamanan memperbolehkan pemilik kuasa dan majelis hakim beserta dua orang saksi untuk menuju lahan sengketa.

Adu argumen ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, pada Jumat (25/3/2022) lalu, sidang yang rencananya akan digelar di lokasi yang diperkarakan juga urung dilaksanakan.

Penyebabnya, baik majelis hakim kuasa hukum kedua belah pihak hingga para saksi tidak diperkenankan untuk memasuki wilayah objek perkara oleh pihak keamanan setempat. Pasalnya, lahan tersebut berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Alhasil, lokasi sidang pun dipindahkan ke Jalan Pertamina/Jalan Pipa, Kosambi, Kabupaten Tangerang yang terletak di bagian belakang kawasan PIK 2. "Kita tidak masuk ke objek sengketa karena sudah dipagar oleh pihak yang tidak diketahui tergugat maupun penggugat," ujar Ketua Majelis Hakim Tugiyanto saat itu.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More