Profil Hakim Gede Ariawan yang Vonis Mati 2 Terdakwa Pembunuhan Sadis Pulomas

Rabu, 13 April 2022 - 14:38 WIB
Sidang kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur. Dua terdakwa dijatuhi hukuman mati. Foto: Dok Okezone
JAKARTA - Masih ingat kasus perampokan dan pembunuhan sadis di Pulomas, Jakarta Timur,

26 Desember 2016? Sebanyak 11 orang dibiarkan menumpuk di kamar mandi dan kehabisan oksigen, bahkan 6 di antaranya tewas.

Tak butuh lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap pelaku. Pada 28 Desember 2016, Ramlan Butarbutar berhasil dilumpuhkan polisi dengan timah panas di Bekasi.

Selain Ramlan, ada 3 orang lain yang ditangkap kemudian jadi tersangka yakni Alfin Sinaga, Ridwan Sitorus alias Ius Pane, dan Erwin Situmorang.

Baca juga: Profil Hakim Artidjo Alkostar Ditakuti Koruptor dan Pernah Vonis Mati Ryan Jombang



Sekadar mengingatkan, perampokan dan pembunuhan sadis terjadi di sebuah rumah mewah milik arsitek Dodi Triono, Jalan Pulomas Utara, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Desember 2016.

Ramlan Butarbutar yang bekerja sebagai sopir angkot masuk ke dalam rumah Dodi dengan leluasa lantaran pagar rumah dalam keadaan terbuka. Saat tiba di dalam rumah, para tersangka langsung mengumpulkan penghuni rumah di ruang tengah dan mengancam korban dengan menggunakan pistol dan golok.

Kemudian, tersangka memasukkan 11 korban ke kamar mandi berukuran 1,5 x 2 meter. Tersangka juga menyalakan keran air, merusak pintu kamar mandi, dan membuang kuncinya.

Sebanyak 11 korban dibiarkan menumpuk di kamar mandi dan kehabisan oksigen. Akibatnya, 6 orang tewas dan 5 lainnya mengalami luka-luka.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More