IKN Pindah ke Kaltim, Golkar DKI Gelar Diskusi Bahas Status Jakarta
Selasa, 22 Maret 2022 - 20:04 WIB
"Kalau sistemnya penyederhanaan lapisan birokrasi, mungkin lebih baik Jakarta tetap dengan sistem pemerintahan sekarang. Kalau bicara sistem kolaborasi kewenangan yaitu daerah tingkat II yang menjadi daerah otonom di DKI, ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Maka dari itu perlu kajian mendalam terkait sistem pemerintahan di Provinsi Jakarta," timpal Zaki.
Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pemindahan IKN memiliki agenda besar yakni soal masa depan bangsa Indonesia. Nantinya, perlahan-lahan DKI Jakarta tak kuat menahan beban pertumbuhan, sebab jumlah penduduk dan pembangunan semakin meningkat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR ini juga mengatakan bahwa adanya pemindahan IKN telah direncanakan oleh para pemimpin bangsa atau kepala negara sebelumnya.
"Isu pindah Ibu Kota ini sudah pernah disounding (diinformasikan) oleh pemimpin negara. Sebelumnya, Pak Soekarno dulu pernah mencetuskan ide Ibu Kota di Palangkaraya, Pak Soeharto juga berpikir pernah untuk pindah Jakarta ke Jonggol, Pak Susilo Bambang pernah menyampaikan opsi pemindahan IKN baru," ujarnya.
Pemindahan IKN, kata Doli, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembicaraan eksistensi bangsa dan negara. Menurutnya, salah satu cara menjaga eksistensi bangsa dan negara yakni dengan melakukan percepatan pemerataan pembangunan.
Bagaimana status Jakarta? Meski tidak lagi menyandang status IKN, Jakarta tidak akan kekurangan apa pun bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.
"Bahkan ada peluang untuk menata kembali Jakarta menjadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik. Atau Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya di mana jabatan wali kota dan bupati jadi jabatan politik," Doli menegaskan.
Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut proses pemindahan IKN memiliki agenda besar yakni soal masa depan bangsa Indonesia. Nantinya, perlahan-lahan DKI Jakarta tak kuat menahan beban pertumbuhan, sebab jumlah penduduk dan pembangunan semakin meningkat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR ini juga mengatakan bahwa adanya pemindahan IKN telah direncanakan oleh para pemimpin bangsa atau kepala negara sebelumnya.
"Isu pindah Ibu Kota ini sudah pernah disounding (diinformasikan) oleh pemimpin negara. Sebelumnya, Pak Soekarno dulu pernah mencetuskan ide Ibu Kota di Palangkaraya, Pak Soeharto juga berpikir pernah untuk pindah Jakarta ke Jonggol, Pak Susilo Bambang pernah menyampaikan opsi pemindahan IKN baru," ujarnya.
Pemindahan IKN, kata Doli, menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pembicaraan eksistensi bangsa dan negara. Menurutnya, salah satu cara menjaga eksistensi bangsa dan negara yakni dengan melakukan percepatan pemerataan pembangunan.
Bagaimana status Jakarta? Meski tidak lagi menyandang status IKN, Jakarta tidak akan kekurangan apa pun bahkan memiliki peluang untuk kembali menata yang sebelumnya belum dimaksimalkan.
"Bahkan ada peluang untuk menata kembali Jakarta menjadi lebih baik dari hal-hal yang selama ini dianggap belum baik. Atau Jakarta bisa menjadi provinsi umum lainnya di mana jabatan wali kota dan bupati jadi jabatan politik," Doli menegaskan.
(kri)
tulis komentar anda