IKN Pindah ke Kaltim, Golkar DKI Gelar Diskusi Bahas Status Jakarta

Selasa, 22 Maret 2022 - 20:04 WIB
Pakar Pemerintahan Otonomi Daerah Prof Dr Ryaas Rasyid mengingatkan bahwa sistem pemerintahan di Jakarta sejak zaman penjajahan Belanda adalah pemerintahan tunggal. Artinya, segala kebijakan diatur di tingkat provinsi dari yang awalnya dipimpin wali kota hingga sekarang menjadi gubernur.

Prof Ryaas mengaku tidak bisa membayangkan sejumlah regulasi yang akan dikeluarkan wali kota di Jakarta jika pemerintah pusat melimpahkan kewenangan pada daerah tingkat dua. Masing-masing wali kota di Jakarta diyakini bisa membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang berpotensi tidak saling selaras.

"Anda bisa bayangkan kalau sudut daerah itu kabupaten dan kota masing-masing otonomi, beda-beda Perda-nya. Nah ini yang mungkin harus dipikirkan dampaknya itu, menguntungkan atau tidak. Kalau (Jakarta) itu dibuat seperti persis provinsi yang lain, harus ada DPRD nah itu kalau saya orang partai politik pasti suka. Saya punya pengalaman dengan pemekaran daerah itu yang paling semangat adalah parpol, begitu daerah dibuka maka lapangan pekerjaan terbuka lagi kan karena ada lagi DPRD," jelasnya.

Menteri Negara Otonomi Daerah dalam kabinet Persatuan Nasional (26 Oktober 1999-9 Agustus 2001) ini meyakini pemerintah pusat akan membahas secara mendalam jika menginginkan adanya pelimpahan kewenangan kepada pemerintahan tingkat dua. Meski demikian, Ryaas sepakat bahwa Jakarta harus tetap menjadi provinsi karena dilihat dari historis berdirinya Jakarta.

"Tidak mungkin Anda hilangkan historis karena itu sudah terpatok, masa Jakarta turun kelas? Kan naik kelas juga tidak mungkin karena tak mungkin menjadi negara. Kalau Jakarta tetap daerah provinsi statusnya, apakah itu khusus atau istilah lainnya maka ide mengenai kota otonom itu masih bisa diselamatkan. Karena tidak mungkin kan ada kota otonom, tanpa provinsinya. Masak orientasi kepada Provinsi Banten atau Jawa Barat, itu tidak mungkin karena menjadi pelecehan terhadap sejarah," papar dia.

Sementara, Prof Sadu menyebut berpindahnya salah satu fungsi utama Kota Jakarta sebagai IKN dan pusat pemerintahan nasional membawa konsekuensi perlunya perubahan nama DKI Jakarta.

Salah satu alternatif nama yang disarankan adalah Daerah Khusus Provinsi Jakarta (DKP) Jakarta. Kekhususan yang dimiliki oleh Kota Jakarta adalah sebagai pusat bisnis nasional, pusat keuangan dan perbankan skala nasional, pusat lembaga-lembaga internasional, dan fungsi-fungsi spesifik lainnya.

"Dengan adanya nama khusus, maka berbagai kekhususan yang selama ini dimiliki DKI Jakarta sedapat mungkin dipertahankan. Kekhususan tersebut antara lain otonominya hanya satu susunan yakni pada provinsi sehingga kota/kabupaten yang ada selama ini tetap bersifat administratif, dan dapat menjalankan fungsinya seperti sebelumnya," ujar Prof Sadu.

Ia menilai apabila hanya fungsi sebagai IKN yang dipindahkan ke luar Jakarta maka berbagai fungsi-fungsi lainnya masih tetap berjalan dan bahkan dapat lebih ditingkatkan. Beban Kota Jakarta, lanjut Prof Sadu, akan berkurang sehingga diharapkan kotanya menjadi lebih nyaman dan tertata dengan baik.

"Diperkirakan akan ada 200.000 ASN yang akan pindah ke Ibu Kota baru yang berarti mengurangi jumlah penduduk Kota Jakarta serta jumlah kendaraan yang digunakan mereka untuk beraktivitas," ucapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More