Sejarah Masjid Cut Meutia, Bangunan Bekas Kantor Real Estate Hindia Belanda

Kamis, 03 Maret 2022 - 08:21 WIB
Masjid Cut Meutia di Jalan Taman Cut Meutia, Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Foto/MPI/Faisal Rahman
JAKARTA - Di Jalan Taman Cut Meutia, Kelurahan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, ada sebuah bangunan klasik peninggalan kolonial Belanda. Arsitekturnya khas kantor-kantor dari era saat Jakarta masih bernama Batavia.

Seperti dikutip dari buku Maria Van Engels karya Alwi Shahab, gedung de Boewploeg yang merupakan cikal bakal bangunan masjid Cut Meutia berada di sebuah komplek kenamaan di Batavia, Jakarta Tempio dulu. Dahulu, diseberang bangunan ini terdapat sebuah monumen dibangun mengenang keberhasilan Jenderal Van Heutz dalam menaklukkan Aceh.

Bagi yang melihat sekilas, tidak akan percaya bahwa bangunan tersebut adalah sebuah masjid, yaituMasjid Cut Meutia. Jika dilihat sekilas, bangunan masjid ini tidak nampak seperti tempat ibadah pada umumnya. Tanpa kubah dan menara, Masjid Cut Meutia lebih mirip kantor dengan gaya arsitektural kolonial Belanda. Masjid Cut Meutia berlantai tiga ini diwariskan dari masa penjajahan. dulunya Masjid Cut Meutia adalah kantor N.V de Bouwploeg atau kantor perusahaan real estate pertama di Hindia Belanda.



Masjid Cut Meutia. Foto/MPI/Faisal Rahman



Pendirinya adalah Pieter Adriaan Jacobus Moojen, yang juga membangun wilayah Gondangdia. Lantai dua bangunan itu digunakan sebagai kantor Jenderal van Heuis.

Setelah Belanda meninggalkan Indonesia, Jepang menduduki Tanah Air lalu mengalihfungsikan kantor tersebut menjadi Markas Besar Angkatan Laut Jepang pada masa Perang Dunia II (1942 – 1945). Selepas Indonesia merdeka, bangunan itu dipergunakan sebagai Kantor Urusan Perumahan hingga Kantor Urusan Agama (1964 – 1970).

Pada masa kepemimpinan Abdul Haris Nasution, bangunan itu juga pernah dijadikan sebagai Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).

Sebelum resmi menjadi sebuah masjid, memang gedung itu sering dijadikan tempat ibadah shalat oleh warga sekitar dari tahun 1970 hingga 1984. Barulah pada masa pemerintahan Gubernur Ali Sadikin, gedung Cut Meutia diresmikan sebagai masjid sekaligus cagar budaya dengan Surat Keputusan Nomor SK 5184/1987 tanggal 18 Agustus 1987.

Yang membedakan Masjid Cut Meutia berbeda dengan masjid lain, selain dari bentuk bangunannya, masjid ini meletakkan mihrab pada samping kiri dari saf salat. Lalu, saf salatnya sendiri juga dibuat dalam posisi miring karena arah bangunannya yang tidak sesuai dengan kiblat.

Selain itu, di lantai dua masjid, tepatnya di ruang rapat RICMA (Remaja Islam Masjid Cut Meutia), terdapat ruangan kecil berkapasitas empat orang. Di dalamnya ada brankas yang menyimpan dokumen sejak zaman kolonial Belanda.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More