Polisi Tembak Mati Kapten Pencurian Minimarket
Kamis, 23 April 2020 - 21:35 WIB
JAKARTA - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap pelaku spesialis pembobol minimarket yang sudah beraksi delapan kali di Jakarta. Saat ditangkap, polisi menembak mati pimpinan kelompok asal Medan tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini beraksi sejak Desember 2019 hingga bulan ini. Sindikat terdiri atas FS (36) sebagai ketua kelompok, MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33).
Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, merusak kunci gembok minimarket, melakukan pencurian, memantau lokasi sekitar hingga menjadi penadah barang hasil curian. “Yang meninggal ini si FS, dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya," ujar Yusri, Kamis (23/4/2020). (Baca juga: Warga Binaan Asimilasi Narkoba di Johar Baru Jadi Relawan Berantas Corona)
Setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat, polisi akhirnya menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda pada 20 Maret 2020. Setelah diusut, dua tersangka yang tergabung dalam kelompok ini ternyata residivis kasus yang sama.
"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara Cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, mereka spesialis pencurian minimarket," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini beraksi sejak Desember 2019 hingga bulan ini. Sindikat terdiri atas FS (36) sebagai ketua kelompok, MT (31), DN (28), HS (48) dan F (33).
Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, merusak kunci gembok minimarket, melakukan pencurian, memantau lokasi sekitar hingga menjadi penadah barang hasil curian. “Yang meninggal ini si FS, dia adalah kaptennya. Dia yang menentukan mana sasarannya," ujar Yusri, Kamis (23/4/2020). (Baca juga: Warga Binaan Asimilasi Narkoba di Johar Baru Jadi Relawan Berantas Corona)
Setelah Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat, polisi akhirnya menangkap para tersangka di lokasi yang berbeda pada 20 Maret 2020. Setelah diusut, dua tersangka yang tergabung dalam kelompok ini ternyata residivis kasus yang sama.
"MT dan DN ini residivis baru keluar dari penjara Cirebon. Dulu ditangkapnya sama juga, mereka spesialis pencurian minimarket," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(jon)
tulis komentar anda