Langgar Prokes, Resto Bar di Senopati dan Kemang Ditutup Sepekan

Minggu, 06 Februari 2022 - 08:26 WIB
Polisi menyegel restoran dan bar di Jakarta Selatan lantaran melanggar aturan protokol kesehatan.Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Selatan akhirnya memberikan sanksi denda dan penutupan selama sepakan pada restoran dan bar yang kedapatan melanggar aturan protokol kesehatan di kawasan Senopati dan Kemang, Jakarta Selatan.

”ODIN sudah dilakukan penutupan selama 7x24 jam, sedangkan di Kemang (Dronk) sudah diberikan sanksi denda Rp50 juta dan penutupan selama 7x24 jam sejak kemarin,” ujar Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Hermawan, Minggu (6/2/2022).

Menurut dia, restoran dan bar ODIN di kawasan Senopati ditutup sementara lantaran kedapatan melanggar untuk yang kedua kalinya, sedangkan Dronk di kawasan Kemang telah diberikan sanksi denda dan penutupan sementara.

Mereka kedapatan melakukan pelanggaran lebih dari dua kali. Pemberian sanksi sesuai Perda nomor 2 tahun 2020, Pergub nomor 3 tahun 2021, dan Kepgub nomor 59 tahun 2022. ”Sedangkan Code in W Home dilakukan penutupan selama 3x24 jam,” tuturnya.

Dia menambahkan, pihaknya bakal terus melakukan pemantauan, pengawasan, dan penindakan pada tempat-tempat usaha di wilayah Jakarta Selatan terkait aturan protokol kesehatan.



Maka itu, para pelaku usaha diminta tetap menaati aturan yang ada, umumnya warga yang tinggal di Jakarta Selatan guna mengantisipasi Covid-19. ”Apalagi di awal bulan Februari ini ternyata kasus positif Omicron di Jakarta sedang ada peningkatan,” katanya.
(ams)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More