4 Orang Jadi Tersangka Kasus Celurit Nancap di Kepala Remaja Cengkareng

Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:06 WIB
Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka kasus celurit nancap di kepala remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka kasus celurit nancap di kepala remaja berinisial RC (15) di Taman Kencana, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Iptu Tri Bintang Baskoro mengatakan, empat tersangka yakni AF (16), AR (15), AS (18), dan AS (15). Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda.

Baca juga: Remaja Cengkareng Tewas Tertancap Celurit, Begini Curhat Keluarga



AF (16) dan AR (15) ditetapkan tersangka terkait dugaan kepemilikan senjata tajam dan terancam dijerat UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. Kemudian, AS (18) dan AS (15) dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sebelumnya, sebanyak 21 orang telah diamankan Unit Reskrim Polsek Cengkareng pada Kamis (6/1/2022). Mereka terdiri dari 18 orang yang diduga melakukan penyerangan dan 3 orang lainnya merupakan teman korban.

Baca juga: Ngeri, Remaja di Cengkareng Tewas dengan Celurit Menancap di Kepala

RC (15) tewas mengenaskan setelah sebilah celurit menancap di kepalanya. Awalnya, korban dan teman-temannya melintas di jalanan tersebut berboncengan dua motor. Tiba-tiba, mereka dikejar sekelompok remaja yang berada di sekitar lokasi. "Yang satu (motor) berhasil lolos, yang satu di tengah jalan bonceng tiga kena di bagian tengah (korban RC) itu kepalanya," ujar Bintang.
(jon)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More