Masa Nataru, Mulai Besok Penumpang Kereta di Bawah 12 Tahun Wajib PCR

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:07 WIB
PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon penumpang soal persyaratan khusus naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di masa liburan Natal dan Tahun Baru. Persyaratan itu berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan calon penumpang soal persyaratan khusus naik Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di masa liburan Natal dan Tahun Baru . Persyaratan itu berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun aturan baru yang berlaku pada periode Nataru sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yakni:

Baca juga: Catat Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru

1. Calon penumpang usia di bawah 12 tahun

- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam



- Wajib didampingi orang tua

2. Calon penumpang usia 12-17 tahun

- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

- Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More