Catat Aturan Terbaru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Masa angkutan Natal dan tahun baru ( Nataru ) 2021/2022 PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari.
Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di masa angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 antara lain calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan persnya, Jumat (17/12/2021).
Eva melanjutkan, penumpang juga menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun, vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
"Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib Didampingi orang tua," tambahnya.
Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
"Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," tegas Eva.
Memasuki periode masa angkutan Nataru tersebut, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan kereta api (KA) di masa angkutan Nataru, yaitu SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 yang berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Adapun aturan baru yang berlaku sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 antara lain calon penumpang usia di atas 17 tahun wajib vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua).
"Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan persnya, Jumat (17/12/2021).
Eva melanjutkan, penumpang juga menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam. Calon penumpang usia 12 sampai dengan 17 tahun, vaksin minimal dosis pertama.
Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam
"Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun. Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan wajib Didampingi orang tua," tambahnya.
Dari uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR, Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
"Pasalnya, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," tegas Eva.