Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Hari Ini Ditutup

Kamis, 23 April 2020 - 07:01 WIB
Pada check point tersebut terdapat petugas gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dinas perhubungan, Satpol PP, dan tim medis dari dinas kesehatan. Check point moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan Covid-19 ke daerah-daerah. Karena itu, MPR mendorong pemerintah gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik Lebaran tersebut kepada masyarakat, dari aturan hingga penerapan sanksi. Hal yang tak kalah penting adalah memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan budaya disertai penegakan hukum terhadap warga yang tidak disiplin.

"Kementerian Perhubungan perlu bekerja sama dengan kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah (Jabodetabek)," tuturnya.

Bambang juga menekankan pemerintah pusat perlu mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik. ‘’Mereka perlu memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri," katanya.

Harus Disertai Sanksi Tegas

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, demi keselamatan bersama, pemerintah harus bertindak tegas terkait larangan mudik ini. "Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta," katanya kemarin.

Di sisi lain, aturan ketat tersebut juga harus disertai kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang.

Djoko juga mengingatkan pemerintah agar mewaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran dalam tiga hari menjelang larangan mudik resmi berlaku. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam untuk mudik.

Sementara itu, batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek juga belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek. "Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan ke luar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan," kata Djoko.

Pembatasan larangan mudik seharusnya tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Namun, juga berlaku di seluruh Indonesia.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More