Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Hari Ini Ditutup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan rencana pelarangan mudik bagi masyarakat. Selain akan menyiagakan 19 pos pantau, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini dijadwalkan menutup tol layang Jakarta-Cikampek.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ruas jalan tol itu ditutup karena tol itu hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil. Penutupan tol itu diharapkan membuat masyarakat mengurungkan niatnya bagi yang tetap ingin mudik. "Karena itu hanya untuk kendaraan kecil, makanya kami tutup (tol layang Jakarta-Cikampek), nanti kita periksa (semua kendaraan) di Cikarang Utama," ungkap Sambodo di Jakarta kemarin.
Lebih jauh Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan 19 pos untuk memantau pergerakan masyarakat. Pos pantau yang akan dijaga oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya itu akan difungsikan mulai hari ini. Masyarakat dari Jakarta yang kedapatan ingin mudik akan diarahkan memutar balik saat mereka melewati pos tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang mudik tahun ini untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Pelarangan mudik dimulai pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan. Pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik ini akan diberlakukan sampai 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin telah menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait di antaranya Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, dinas perhubungan provinsi/kota dari berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; polda, dan balai pengelola transportasi darat (BPTD).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos (check points) yang ada di lapangan.
“Jadi, perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor), dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik,” ungkapnya.
Kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini ialah truk pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap dua baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.
Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini, termasuk di antaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik check points di seluruh Indonesia yang akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakuan awal larangan mudik pada 24 April 2020.
Pada check point tersebut terdapat petugas gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dinas perhubungan, Satpol PP, dan tim medis dari dinas kesehatan. Check point moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan Covid-19 ke daerah-daerah. Karena itu, MPR mendorong pemerintah gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik Lebaran tersebut kepada masyarakat, dari aturan hingga penerapan sanksi. Hal yang tak kalah penting adalah memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan budaya disertai penegakan hukum terhadap warga yang tidak disiplin.
"Kementerian Perhubungan perlu bekerja sama dengan kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah (Jabodetabek)," tuturnya.
Bambang juga menekankan pemerintah pusat perlu mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik. ‘’Mereka perlu memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri," katanya.
Harus Disertai Sanksi Tegas
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, demi keselamatan bersama, pemerintah harus bertindak tegas terkait larangan mudik ini. "Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta," katanya kemarin.
Di sisi lain, aturan ketat tersebut juga harus disertai kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang.
Djoko juga mengingatkan pemerintah agar mewaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran dalam tiga hari menjelang larangan mudik resmi berlaku. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam untuk mudik.
Sementara itu, batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek juga belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek. "Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan ke luar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan," kata Djoko.
Pembatasan larangan mudik seharusnya tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Namun, juga berlaku di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut sebenarnya terlambat. Pemerintah seharusnya sejak awal tegas sehingga bisa mencegah penyebaran virus korona sejak dini. "Ya itulah yang saya sangat sesalkan, tapi daripada tidak sama sekali ya tidak apa-apa. Sekarang sudah diputuskan," katanya. (Abdul Rochim/Helmi Syarif/Ichsan Amin/Ahmad Antoni/Sindonews)
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, ruas jalan tol itu ditutup karena tol itu hanya bisa dilalui oleh kendaraan kecil. Penutupan tol itu diharapkan membuat masyarakat mengurungkan niatnya bagi yang tetap ingin mudik. "Karena itu hanya untuk kendaraan kecil, makanya kami tutup (tol layang Jakarta-Cikampek), nanti kita periksa (semua kendaraan) di Cikarang Utama," ungkap Sambodo di Jakarta kemarin.
Lebih jauh Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan 19 pos untuk memantau pergerakan masyarakat. Pos pantau yang akan dijaga oleh TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya itu akan difungsikan mulai hari ini. Masyarakat dari Jakarta yang kedapatan ingin mudik akan diarahkan memutar balik saat mereka melewati pos tersebut.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akhirnya melarang mudik tahun ini untuk seluruh masyarakat Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona yang semakin mengkhawatirkan. Pelarangan mudik dimulai pada 24 April 2020 sampai 31 Mei 2020 dan akan diperpanjang bila diperlukan. Pelarangan akan dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik ini akan diberlakukan sampai 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan pandemi Covid-19.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin telah menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait di antaranya Korlantas Polri, unsur di Kementerian PUPR seperti BPJT, Bina Marga, Jasa Marga, Kemenkes, dinas perhubungan provinsi/kota dari berbagai daerah, termasuk DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Banten, Riau, Sulsel, Sumbar, Kalsel, Kaltara, dan Gorontalo; polda, dan balai pengelola transportasi darat (BPTD).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan, prioritas pengawasan yang nantinya akan dilakukan adalah penyekatan di daerah zona merah dan di daerah yang ditetapkan PSBB. Nantinya, jika ada masyarakat yang melalui zona-zona tersebut akan dicek oleh petugas di pos-pos (check points) yang ada di lapangan.
“Jadi, perlu kami tegaskan bahwa tidak ada penutupan jalan nasional maupun jalan tol, tetapi yang dilakukan adalah penyekatan atau pembatasan kendaraan yang boleh melintas atau tidak. Pelarangan berlaku untuk angkutan penumpang, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor), dan tidak berlaku untuk angkutan barang/logistik,” ungkapnya.
Kendaraan selain angkutan barang/logistik yang dikecualikan dalam larangan mudik ini ialah truk pemadam kebakaran, kendaraan dinas instansi pemerintah, dan kendaraan tenaga medis. Terkait pemberian sanksi bagi pelanggar larangan mudik, Adita menjelaskan, pada tahap awal penerapannya pemerintah mengedepankan cara-cara persuasif, yaitu dengan melakukan edukasi dan meminta pengendara untuk memutar balik kendaraannya kembali ke asal. Kemudian, pada tahap dua baru akan disertakan dengan pemberian sanksi.
Lebih lanjut Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan bersama pihak-pihak terkait akan terus berkoordinasi guna mempersiapkan tindak lanjut teknis implementasi kebijakan ini, termasuk di antaranya membangun sebanyak kurang lebih 50 titik check points di seluruh Indonesia yang akan dikoordinasikan oleh Korlantas Polri, dengan target selesai dibangun pada 23 April 2020 atau satu hari sebelum pemberlakuan awal larangan mudik pada 24 April 2020.
Pada check point tersebut terdapat petugas gabungan yang terdiri atas Polri, TNI, dinas perhubungan, Satpol PP, dan tim medis dari dinas kesehatan. Check point moda darat akan dibangun di gerbang tol dan di jalan nontol yang merupakan akses keluar masuk utama suatu wilayah serta di terminal bus dan pelabuhan ASDP.
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut diharapkan dapat secara efektif mencegah penularan Covid-19 ke daerah-daerah. Karena itu, MPR mendorong pemerintah gencar menyosialisasikan keputusan pelarangan mudik Lebaran tersebut kepada masyarakat, dari aturan hingga penerapan sanksi. Hal yang tak kalah penting adalah memperkuat edukasi secara masif menggunakan berbagai media dan tokoh masyarakat, khususnya tokoh agama dan budaya disertai penegakan hukum terhadap warga yang tidak disiplin.
"Kementerian Perhubungan perlu bekerja sama dengan kepolisian untuk segera menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan mudik lebaran, seperti pembatasan lalu lintas bagi angkutan umum maupun kendaraan pribadi untuk keluar dari zona merah (Jabodetabek)," tuturnya.
Bambang juga menekankan pemerintah pusat perlu mengimbau pemerintah daerah agar bekerja sama dengan RT dan RW setempat untuk melakukan pendataan masyarakat yang sudah terlanjur mudik. ‘’Mereka perlu memberlakukan karantina mandiri secara ketat dan disiplin, serta menyiapkan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol isolasi mandiri," katanya.
Harus Disertai Sanksi Tegas
Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, demi keselamatan bersama, pemerintah harus bertindak tegas terkait larangan mudik ini. "Harus diberikan sanksi hukum bagi yang melanggar mudik tahun ini. Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana paling banyak Rp100 juta," katanya kemarin.
Di sisi lain, aturan ketat tersebut juga harus disertai kompensasi. Apabila selama ini ada anggaran mudik gratis untuk pekerja sektor informal, anggaran itu kali ini bisa dialokasikan untuk pengadaan sembako guna membantu masyarakat peserta mudik gratis yang tidak bisa pulang.
Djoko juga mengingatkan pemerintah agar mewaspadai mudik awal atau eksodus besar-besaran dalam tiga hari menjelang larangan mudik resmi berlaku. Sebab, masyarakat masih bisa menggunakan angkutan umum atau angkutan sewa berpelat hitam untuk mudik.
Sementara itu, batasan jumlah penumpang bagi kendaraan keluar wilayah Jabodetabek juga belum diterapkan, seperti halnya penerapan PSBB di wilayah Jabodebatek. "Larangan itu dapat diterapkan mulai sekarang pada semua kendaraan ke luar Jabodetabek, kecuali kendaraan logistik dan kendaraan tertentu yang diizinkan," kata Djoko.
Pembatasan larangan mudik seharusnya tidak hanya dilakukan dari Jakarta ke daerah lain. Namun, juga berlaku di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, larangan mudik Lebaran tersebut sebenarnya terlambat. Pemerintah seharusnya sejak awal tegas sehingga bisa mencegah penyebaran virus korona sejak dini. "Ya itulah yang saya sangat sesalkan, tapi daripada tidak sama sekali ya tidak apa-apa. Sekarang sudah diputuskan," katanya. (Abdul Rochim/Helmi Syarif/Ichsan Amin/Ahmad Antoni/Sindonews)
(ysw)