Pelonggaran PSBB di Tangsel Diharap Bawa Perbaikan Iklim Usaha

Minggu, 07 Juni 2020 - 03:08 WIB
Kadisperindag Tangsel saat menjelaskan pelonggaran PSBB bagi dunia usaha di Tangsel. Foto/SINDOnews/hambali
TANGERANG SELATAN - Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan berlangsung hingga 14 Juni 2020. Fase ini dianggap sebagai langkah permulaan, menuju pemberlakuan new normal atau tatanan kehidupan baru yang akan diterapkan kemudian.

PSBB tahap 4 yang tengah berlangsung, memiliki banyak perbedaan dibanding pembatasan sebelumnya. Di antaranya pada sektor ekonomi yang mulai diberi pelonggaran untuk kembali beroperasi, meskipun skalanya masih terbatas dan dalam pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Pelaku usaha yang terdiri dari berbagai level mengaku, dampak wabah Covid-19 membuat omset mereka anjlok hingga sekira 60%. Bahkan disebutkan, untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) keterpurukan itu menyebabkan sebagian mereka terpaksa gulung tikar. (Baca juga:Berpotensi Sebarkan Virus Corona, Airin Minta RT/RW Waspadai Pendatang)

"Sejak pembatasan PSBB pertama 18 April 2020 lalu, berlanjut bulan Mei, membuat banyak dunia usaha itu terpuruk. Kalau menurut saya sampai 60%. Paling parah itu sektor UMKM karena mereka sulit bertahan dengan kemampuan cadangan fiskal yang sangat terbatas," ungkap pengusaha sekaligus CEO RB Grup Rizal Bawazier, di Pamulang, Tangsel, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Rizal, pelaku usaha bisa sedikit bernafas lega dengan pelonggaran PSBB tahap 4 kali ini. Meski begitu, tidak serta-merta iklim bisnis bisa cepat pulih. Minimal, kata dia, ada perbaikan bertahap bagi dunia usaha di Kota Tangsel. (Baca juga: PSBB Tangerang Raya, Warga Luar Daerah Wajib Miliki SIKM)



"Saya kira satu bulan ke depan perlu kerja ekstra keras kembali menghidupkan sektor ekonomi, khususnya UMKM. Saya sendiri merasakan merosotnya omset bisnis di periode PSBB sebelumnya. Sekarang mulai bangkit lagi, para pekerja pun semakin semangat karena mereka juga sadar harus bahu-membahu membuat situasi perusahaan pulih kembali," katanya.

Di samping itu, Rizal mengkritik kebijakan Pemerintah Kota Tangsel yang dinilai tak konsisten melaksanakan tahapan demi tahapan PSBB. Apa yang diumbar secara resmi, ternyata tak berjalan di lapangan. Kondisi demikian, dijelaskan dia, memicu penanganan Covid-19 tak efektif hingga berbuah pada perpanjangan PSBB.

"Ya kalau konsisten dengan kebijakannya kan nggak mungkin terus-menerus diperpanjang. Upaya penegakan kebijakan itu harus jelas dari atas sampai tingkat bawah, sehingga efektif pencegahannya. Kalau PSBB diperpanjang berarti ada target yang tak tercapai, dan itu otomatis berdampak pula pada dunia usaha," ucapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangsel, Maya Mardiana menerangkan, pelonggaran terhadap pelaku usaha jasa dan perdagangan memang mulai diberlakukan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 19 Tahun 2020. "Itu dijelaskan dalam Perwal yang baru ya, memang ada pelonggaran yang diberikan. Jadi ini sekaligus persiapan menuju new normal itu," tuturnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More