Pelonggaran PSBB di Tangsel Diharap Bawa Perbaikan Iklim Usaha

Minggu, 07 Juni 2020 - 03:08 WIB
2. Bahan pangan/makanan/minuman, antara lain toko/usaha bahan pangan, restoran, rumah makan, dan warung makan.

3. Energi, antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar gas, dan pembangkit listrik;

4. Komunikasi dan teknologi informasi, antara lain media cetak, media elektronik, toko perangkat keras, toko perangkat lunak, internet, alat komunikasi, dan kartu selular.

5. Keuangan antara lain, Perbankan, pembiayaan dan investasi, system pembayaran, asuransi, anjungan tunai mandiri, dan pasar modal.

6. Logistik, antara lain usaha angkutan darat, angkutan barang, distribusi, pengurusan, transportasi dan pos.

7. Perhotelan, antara lain hotel, losmen, dan penginapan.

8. Konstruksi, antara lain perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi.

9. Industri strategis dan industri yang telah memiliki izin operasional dan mobilitas kegiatan industri, antara lain industri baja, industri telekomunikasi, industri kimia, industri kertas, industri pupuk, industry semen dan industri pangan.

10. Pelayanan dasar dan utilitas publik yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

11. Kebutuhan sehari-hari.

12. Non pangan, antara lain toko listrik, plastik, emas, benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, serta pakan ternak.

13. Pergudangan yang mendukung sektor usaha.

14. Perdagangan dan jasa yang mendukung sektor usaha sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 12.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More