Terjerat Kasus Pemalsuan, MW Bahagia Akhirnya Bisa Menikahi Pujaan Hati di Mapolres

Jum'at, 26 November 2021 - 18:25 WIB
Kanit 2 Jatanras Satreskrim Iptu Eri Suroto mengatakan, prosesi akad nikah yang dilakukan MW adalah bentuk upaya memenuhi hak yang bersangkutan. “Meski statusnya tersangka, namun hak-haknya sudah kita berikan kepada bersangkutan,” ucapnya.

Eri menjelaskan, MW sudah mendekam di penjara selama 20 hari setelah terjerat kasus pemalsuan Surat Izin Operator (SIO). "Alhamdulillah, kendalanya hujan, tapi berkah bagi kami dan keluarga tersangka. Acara cukup lancar dan tertib,” ucap Eri.

Kuasa hukum MW Agus Murianto menyampaikan apresiasi kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang telah memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menggelar akad nikah. Ia menyebut permohonan gelar akad nikah kliennya berjalan lancar. Satu hari setelah mengajukan permohonan, kepolisian langsung memberikan izin dan memfasilitasi.

“Ketika saya sebagai kuasa hukum tersangka mengajukan permohonan untuk ijab kabul, ini sama sekali tidak ada kendala, sama sekali tidak ada rintangan,” pungkasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More