Palak TKW, 2 Juru Parkir di Wisma Pademangan Jadi Tersangka

Minggu, 14 November 2021 - 19:36 WIB
Polisi telah menetapkan dua pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
JAKARTA - Polisi telah menetapkan dua juru parkir pelaku pemalakan terhadap tenaga kerja wanita (TKW) di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Keduanya yakni MS alias L (39) dan S (40) sebelumnya ditangkap pada Jumat (12/11/2021) lalu.



“Benar, pelaku sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka sejak sejak Sabtu,” ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu Zharfan Edmond saat dikonfirmasi, Minggu (14/11/2021).

Menurut Zharfan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kedua pelaku langsung ditahan di Rumah Rahanan (Rutan) Pademangan.





Diketahui, kedua 2 juru parkir ketahuan memalak TKW yang hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan. Kedua pelaku ditangkap setelah video yang merekam aksinya beredar luas di media sosial.

Saat dibekuk, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam, satu jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam, dan uang tunai Rp2.200.000.
(thm)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More