Palak TKW Karantina di Wisma Atlet Pademangan, 2 Juru Parkir Ditangkap

Jum'at, 12 November 2021 - 16:56 WIB
loading...
Palak TKW Karantina di Wisma Atlet Pademangan, 2 Juru Parkir Ditangkap
Salah satu juru parkir tersangka pemalakan TKW yang hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Polisi menangkap 2 juru parkir yang memalak tenaga kerja wanita ( TKW ) yang hendak melakukan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Dua pelaku yakni MS alias L (39) dan S (40) ditangkap setelah video yang merekam aksinya beredar luas di media sosial.

"Pelaku pemerasan terhadap TKW yang viral di Wisma Atlet Pademangan pada Senin 25 Oktober 2021 telah diamankan di Polsek Pademangan," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Palak Remaja Gunakan Linggis, Pengemudi Ojol Mengamuk di Tanah Abang

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan kejadian tindak pemerasan dua juru parkir terhadap seorang pengguna mobil yang akan menjemput keluarganya sepulang dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. "Atas beredarnya video tersebut Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan menyelidiki video dimaksud. Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan setelah berkoordinasi dengan Satgas Wisma Atlet berhasil mengamankan pelaku MS. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya kami mengamankan pelaku S," kata Guruh.

Saat dibekuk, polisi mengamankan barang bukti berupa satu celana panjang warna hitam, satu jaket rompi warna cokelat, satu kaca mata hitam, dan uang tunai Rp2.200.000.
Baca juga: Tambah 3 Orang, RSDC Wisma Atlet Kini Rawat 194 Pasien Covid-19

Pelaku mengaku menjadi juru parkir sejak Wisma Atlet digunakan untuk karantina Covid-19. Pelaku juga mengaku selama satu minggu penghasilan dari meminta uang parkir bisa mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta. "Rata-rata uang parkir dipatok sebesar Rp10.000-Rp20.000 dan dalam sehari bisa mencapai 40 sampai 50 mobil yang parkir di Wisma Atlet Pademangan. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP, ancaman hukumannya 9 tahun," ujar Guruh.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1675 seconds (0.1#10.140)