Bawa Sabu 1,23 Gram, Pemuda 24 Tahun Diciduk Polisi

Kamis, 11 November 2021 - 14:01 WIB
Petugas Polsek Kedungwaringin meringkus pria berinisial W alias TB (24) di Kampung Cierad RT 03/RW 02, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, karena mengantongi 1,23 gram sabu. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
BEKASI - Petugas Polsek Kedungwaringin meringkus pria berinisial W alias TB (24) di Kampung Cierad RT 03/RW 02 Desa Cipayung Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi . W kedapatan mengantongi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 1,23 gram.

Kanit Reskrim Iptu Polsek Kedungwaringin, Iptu Edward mengatakan, W ditangkap pada Selasa, 9 November 2021 dini hari sekira pukul 02.15 WIB. Saat itu petugas melihat W sedang seorang diri di pinggir jalan jembatan dengan gerak-gerik mencurigakan.

"Petugas menghampiri pelaku dan melakukan penggeledahan hingga akhirnya ditemukan sabu 1,23 gram di dalam dompetnya,” ujar Edward ketika dikonfirmasi, Kamis (11/11/2021).

Edward menuturkan, W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya."Kami masih mengembangkan kasus ini guna mengetahui asal muasal barang haram tersebut," ucapnya.

Atas perbuatannya W akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hab)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More