Curi Kabel 30 Kg, Karyawan Pabrik di Tangerang Digelandang ke Polisi

Kamis, 11 November 2021 - 13:43 WIB
loading...
Curi Kabel 30 Kg, Karyawan Pabrik di Tangerang Digelandang ke Polisi
Seorang karyawan pabrik berinisial AS (31) ditangkap petugas Polresta Tangerang karena mencuri kabel milik perusahaan swasta di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Seorang karyawan pabrik berinisial AS (31) ditangkap petugas Polresta Tangerang karena mencuri kabel milik perusahaan swasta di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Saat diamankan, AS membawa tembaga curian dengan berat 30 kilogram.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, tersangka mencuri kabel tembaga itu pada Minggu, 7 November 2021 sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka mengupas gulungan kabel tersebut, dan kemudian diambil isinya.

"Tersangka hanya menggunakan gergaji besi dan pisau cutter saat mengupas kabel," kata Wahyu kepada wartawan Kamis (11/11/2021). Baca: Bentuk Tim Khusus, Polisi Buru Perampok Uang Rp400 Juta di PIK

Selanjutnya, tembaga yang berhasil dikeluarkan dimasukkan ke karung. Aksi pencurian ini rupanya dilihat oleh warga sekitar. Oleh sejumlah warga tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cikupa untuk penyelidikan.

"Barang bukti yang diamankan tembaga curian dengan berat 30 kilogram," ujarnya. Saat ini kepolisian masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut. Atas perbuatannya tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0787 seconds (0.1#10.140)