Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Demo Minta Jokowi Selesaikan Kasus Tanah Ulayat

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:42 WIB
Salah seorang warga Air Bangis Asmar, divonis 3 tahun penjara oleh PN Pasaman Barat dalam perkara tindak pidana melakukan kegiatan perkebunan dan atau mengangkut hasil kebun‎ di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyelesaian Konflik Tanah Ulayat Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau (LKAM), Nurul Hidayat Nakhodo Rajo, mengatakan, pihaknya banyak menerima aduan soal sengketa tanah ulayat antara masyarakat adat dan perusahaan yang ada di Pasaman Barat.

Dia juga meminta Presiden Jokowi menindak‎ oknum-oknum penegak hukum dan birokrat yang diduga terlibat dalam sengkarut ini. "Kalau Pak Jokowi mendengar, kami ingin ketemu, ingin ngadu langsung kepada beliau. Tolong Pak Jokowi dengarkan masyarkat yang ada di Pasaman Barat," ujarnya.

Jika tidak ditindaklanjuti, tandas Nurul, masyarakat dari‎ 11 nagari atau satu kabupaten akan turun berunjuk rasa untuk menemui Presiden Jokowi guna menyampaikan kondisi yang dialami masyarakat di daerah tersebut.
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More