Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Demo Minta Jokowi Selesaikan Kasus Tanah Ulayat

Kamis, 21 Oktober 2021 - 22:42 WIB
Puluhan Masyarkat Adat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Masyarkat Adat Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumbar menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Puluhan orang dari Masyarkat Adat Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, dan Masyarkat Adat Nagari Air Bangis, Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar ), menggelar aksi unjuk rasa di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (21/10/2021).

Para pendemo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan permasalahan tanah ulayatnya dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat di wilayahnya. "Kami meminta kepada Bapak Presiden agar keadilan itu ditegakan. Hentikan kriminalisasi dan diskriminasi terhadap masyarakat kami,” kata Koordinator Lapangan Aksi Solidaritas Masyarakat Adat Kapa dan Air Bangis Tuanku M. Arif Datuak Majobasa‎.

Masyarakat Adat Kapa‎ dan Air Bangis juga meminta agar 4 warga Kapa, yakni Syafruddin, Alamsyah, Irwanto, dan Syafril alias Coga yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Sumbar agar dilepaskan dan dibebaskan dari tuntutan hukum. Baca Juga: Kuasa Tanah Ulayat Membuat Investor Sulit Berinvestasi

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 335 Ayat (1) ke-1e KUHP dan atau Pasal 107 huruf a juncto Pasal 55 Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

"Empat orang yang ditangkap ini jelas bentuk kriminalisasi. Masyarakat kami dianiaya, dizalimi oleh karyawan perusahaan belum tentu bagaimana prosesnya. Yang kami minta keadilan, hentikan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap masyarakat kami," kata dia. Baca juga: Sengketa Tanah Ulayat Tewaskan Satu Warga, Anggota DPRD Jadi Tersangka



‎Kasus yang sedang diadvokasi oleh advokat Coki TN Sinambela bermula dari sengketa tanah ulayat milik masyarakat adat dengan pihak perusahaan PT PHP. Perusahan ini mengklaim mengantongi SK HGU Nomor 135/HGU RI/BPN/2014 tertanggal 10 Maret 2014. Arif menyampaikan, lokasi HGU ini berada di Nagari Sasak bukan di Nagari‎ Kapa. SK HGU ini pun tengah dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung (MA) sehubungan dengan gugatan yang diajukan Masyarakat Adat Nagari Kapa. ‎“Bahwa Masyarakat Adat‎ Nagari Kapa, cucu, dan kemenakan, tidak pernah menyerahkan tanah ulayat adatnya kepada pemerintah,” ujarnya.

Karena itu, lanjut Arif, pihaknya meminta Presiden Jokowi agar membatalkan surat penyerahan tanah ulayat adat tahun 1997 dan mengembalikannya kepada masyarakat adat Nagari Kapa. “Berantas abis para mafia-mafia tanah sampai ke akar-akarnya,” tandasnya.

Massa juga meminta agar gubernur Sumbar dan bupati Pasaman‎ Barat melakukan upaya preventif dan melaporkan pengaduan masyarakat Kapa dan Air Bangis kepada pemerintah pusat sebagaimana surat dari Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Kami selaku pengurus Lembaga Kerapatan Adat Minangkabau dan Lembaga Adat Nagari Kapa‎, tentu mempertanyakan dan memperjuangkan hak ulayat kami yang sama sekali tidak mempunyai HGU di Tanah Nagari Kapa sampai saat ini," ujarnya.

Salah satu ibu dari masyarakat Air Bangis, Irma, meminta agar pemerintah memberikan keadilan kepada masyarakat dan hentikan kriminalisasi serta diskriminasi terhadap masyarakat adat. "Tolong kami, ke mana lagi kami mengadu," ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More