Penggerebekan Kantor Pinjol di Cipondoh, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

Jum'at, 15 Oktober 2021 - 15:40 WIB
Polisi menetapkan tiga tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh. Foto: MPI/Dok
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dari 32 orang yang diamankan dalam penggerebekan kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang. Satu dari tiga tersangka merupakan direktur PT Indo Tekno Nusantara (ITN).



Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, tiga orang tersangka tersebut masing-masing P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari PT ITN yang mengelola aplikasi pinjol tersebut.



Terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola PT ITN. Dari jumlah itu 10 aplikasi berstatus legal dan tiga lainnya berstatus ilegal.

"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).



Lalu tersangka kedua berinisial MAF berperan melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu milik korban. Begitu juga dengan RW, tersangka ketiga berperan sama seperti MAF.

"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," jelasnya.

Yusri menyebut, Polda Metro Jaya masih terus mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal tersebut. "Untuk sementara tiga tersangka. Sementara yang lain hanya wajib lapor," terangnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(thm)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More