Gerebek Kantor Pinjaman Online, Polisi Amankan 32 Karyawan

Kamis, 14 Oktober 2021 - 14:51 WIB
loading...
Gerebek Kantor Pinjaman...
Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 orang dalam penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).Foto/Isty Maulida/MPI
A A A
TANGERANG - Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 32 orang dalam penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Ruko Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (14/10/2021). Keberadaan pinjaman online ilegal ini meresahkan masyarakat sehingga menjadi perhatian Polri.

"Ada sebanyak 32 orang yang diamankan. Peran dan jabatannya akan disampaikan," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada Kamis (14/10/2021). Menurut dia, keberadaan kantor pinjaman online itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat dan juga hasil dari patroli siber.

Aktivitas mereka ini meresahkan masyarakat, dan bahkan menyebarkan privasi konsumen yang menggunakan jasa mereka."Pinjol di masa pandemi Covid-19 ini sangat merugikan masyarakat dan sangat meresahkan masyarakat," katanya. Baca: Polisi Kembali Gerebek Kantor Pinjaman Online di Green Lake City Tangerang

Yusri menuturkan, puluhan pegawai tersebut saat digerebek sedang menggunakan perangkat komputer yang digunakan untuk menagih utang konsumen. Saat ini ruko tersebut sudah dikosongkan dan diberi garis polisi.
"Dan lokasi ini akan di-police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1102 seconds (0.1#10.140)