Razia Knalpot Bising, Netizen: Tindak Aja Pak, Berisik

Minggu, 26 September 2021 - 07:15 WIB
Razia knalpot bising terus dilakukan polisi untuk menciptakan rasa nyaman bagi pengguna jalan. Foto: tmcpoldametro
JAKARTA - Razia knalpot bising terus dilakukan polisi untuk menciptakan rasa nyaman bagi pengguna jalan . Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun media sosial Instagram Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, Minggu (26/9/2021).

Polisi menindak pengendara motor yang masih nekat menggunakan knalpot racing di wilayah Tangerang Selatan.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2021,#Polrilakukan penindakan terhadap para pemotor yang masih nekat menggunakan knalpot bising di wilayah Tangerang Selatan,” tulis keterangan dalam video yang di-unggah @tmcpoldametro.

Bagi pengendara yang terkena razia knalpot bising bakal dikenakan pasal 285 Undang-Undang Lalu Lintas.

“Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan raya dilarang menggunakan knalpot yang dapat menimbulkan polusi suara,” tambahnya.



Unggahan ini telah ditonton oleh 210.438 netizen dan dikomentari oleh 313 pengguna medsos. Berbagai komentar ditulis oleh netizen.

“Tindak aja pak. Brisikk,” tulis aku u_fann00.

“Sangat meresahkan klo hri sabtu mnggu pgi" udah bkin brisik d jln BSD Foresta sy warga BSD sangat terganggu ad y rombongan motor " Kya gni brani y kyokan klo ributt,” tulis mashin882.

“udah tau bising pakai digeber" juga ?? ????????????,” tulis awank.sans.

“Biar apasi digeber²? Dah tau berisik digeber ????,” tulis darbosst.

Sekadar diketahui, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021 selama 14 hari mulai 20 September-3 Oktober 2021.Knalpot bising, rotator, danbalap liarmenjadi target polisi dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More