2 Korban Kecelakaan Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya Masih Dirawat di RS
Kamis, 02 September 2021 - 10:45 WIB
JAKARTA - Dua korban kecelakaan bus menabrak tiang rambu di Tol Meruya, Jakarta Barat, masih dirawat di rumah sakit (RS). Dalam peristiwa kecelakaan tunggal itu, ada empat korban luka-luka.
"Ada empat korban luka, dua masih dirawat dan dua lainnya yang sudah pulang," kata Kanit Laka Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Hartono menjelaskan, dua korban lain yang sudah pulang itu sempat dirawat di RS Hermina Tangerang tadi malam. "Iya sudah pulang, mereka luka di bagian kaki," tuturnya. (Baca juga; Kaget Mobil Belok Kiri, Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya )
Diketahui, total ada tujuh orang penumpang di dalam bus itu. Hartono mengatakan, sopir bus berinisial S (40) diduga hilang fokus saat melintas di belokan arah JORR.
"Iya, menurut keterangan dia ada yang mau belok kiri ke arah JORR. Dia kaget, menabrak itu tiang," lanjutnya. (Baca juga; Bubarkan Aksi Balapan Liar di Jaksel, Polda Metro Sita Ratusan Motor )
Hartono menyebut tiang rambu yang ditabrak itu kemudian roboh dan melintang di jalan tol. Imbasnya, kemacetan lalu lintas setempat sempat terjadi. "Harus kami potong-potong tiangnya. Kemarin jam 22.00 WIB baru selesai," ungkapnya.
Hartono menambahkan, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. "Saat ini masih kita tangani," tukasnya.
Lihat Juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Cikampek KM 6 Arah Jakarta yang Bikin 1 Mobil Terpental dan Terbakar
"Ada empat korban luka, dua masih dirawat dan dua lainnya yang sudah pulang," kata Kanit Laka Jakarta Barat AKP Hartono saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).
Hartono menjelaskan, dua korban lain yang sudah pulang itu sempat dirawat di RS Hermina Tangerang tadi malam. "Iya sudah pulang, mereka luka di bagian kaki," tuturnya. (Baca juga; Kaget Mobil Belok Kiri, Bus Tabrak Tiang Rambu di Tol Meruya )
Diketahui, total ada tujuh orang penumpang di dalam bus itu. Hartono mengatakan, sopir bus berinisial S (40) diduga hilang fokus saat melintas di belokan arah JORR.
"Iya, menurut keterangan dia ada yang mau belok kiri ke arah JORR. Dia kaget, menabrak itu tiang," lanjutnya. (Baca juga; Bubarkan Aksi Balapan Liar di Jaksel, Polda Metro Sita Ratusan Motor )
Hartono menyebut tiang rambu yang ditabrak itu kemudian roboh dan melintang di jalan tol. Imbasnya, kemacetan lalu lintas setempat sempat terjadi. "Harus kami potong-potong tiangnya. Kemarin jam 22.00 WIB baru selesai," ungkapnya.
Hartono menambahkan, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyangkakan Pasal 310 Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun. "Saat ini masih kita tangani," tukasnya.
Lihat Juga: Kronologi Kecelakaan di Tol Cikampek KM 6 Arah Jakarta yang Bikin 1 Mobil Terpental dan Terbakar
(wib)
tulis komentar anda