Layanan Donor Darah dan Permintaan Darah di PMI Jakarta Buka 24 Jam

Sabtu, 07 Agustus 2021 - 16:46 WIB
Ketua PMI DKI Jakarta, Rustam Effendi mengatakan, bahwa kegiatan donor darah sudah dapat dilakukan pada tingkat kota selama 24 jam sejak 5 Agustus 2021. SINDOnews/Eko Purwanto
JAKARTA - Ketua PMI DKI Jakarta , Rustam Effendi mengatakan, kegiatan donor darah sudah dapat dilakukan pada tingkat kota selama 24 jam sejak 5 Agustus 2021.

Pengumuman tersebut dia sampaikan secara langsung di aula Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta kepada para donor darah dan masyarakat yang ada di lokasi. (Baca juga; PMI: Donor Plasma Konvalesen Efektif untuk Gejala Ringan-Sedang Bukan Akut )

Dia pun mendatangi keluarga pasien yang membutuhkan darah maupun dengan para donor darah yang tengah menyumbangkan darahnya. (Baca juga; Bukan Hanya Pasien, Donor Plasma Konvalesen Juga Bermanfaat buat Penyintas Covid-19 )

Langkah ini diambil karena untuk mencegah terjadinya cluster penyebaran virus di Unit Donor Darah (UDD) PMI DKI Jakarta mengingat besarnya jumlah permintaan darah yang berlangsung setiap hari

"Untuk meningkatkan efektifitas pelayanan donor darah dan efisiensi biaya pengolahan darah bagi pasien umum dan pasien COVID-19. Menghemat waktu dan biaya transportasi para donor dan permintaan darah bagi pasien," kata Rustam di Jakarta, Sabtu (7/8/2021).



PMI DKI Jakarta tengah melakukan langkah-langkah penyempurnaan secara sistem maupun operasional agar kegiatan persediaan darah dapat berkualitas, cepat dan murah bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan.

Pengalihan kegiatan donor dan pelayanan permintaan darah pun merupakan bagian dari penyempurnaan sistem teknis dan kapasitas UDD PMI DKI Jakarta di mana pelayanan donor darah harus semakin tepat sasaran dan efisien.

UDD PMI Tingkat Kota yang dapat melayani donor darah 24 Jam adalah:

a. UDD PMI Kota Jakarta Selatan:
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More