Wali Kota Depok Larang Warganya Gelar Perlombaan 17 Agustusan
Selasa, 03 Agustus 2021 - 18:47 WIB
DEPOK - Pemkot Depok menindaklanjuti perihal beredarnya surat penggalangan donasi untuk lomba 17 Agustusan . Surat tersebut tertera stempel RT 4 RW 11 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran, Depok.
Dalam surat warga diminta memberikan donasi Rp35 ribu per kepala keluarga (KK). Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan lomba, hadiah dan acara panggung dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI.
Baca juga: Beredar Surat Donasi 17 Agustus, Satpol PP Depok Larang Warga Gelar Perlombaan
Menyikapi itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 003/393/Promentasi tentang Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 Tingkat Kota Depok. Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin, salah satunya melarang kegiatan perlombaan dalam masa pandemi.
“Tidak boleh menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” tulis Idris dalam suratnya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Vaksin Goes to School Bantu Percepat Target 1,6 Juta Warga Depok
Camat Pancoran Mas Utang Wardaya mengatakan, SE Wali Kota Depok tidak hanya berlaku bagi wilayah yang mengeluarkan surat permohonan donasi melainkan secara umum di wilayah Kota Depok. Kegiatan yang memicu kerumunan saat ini sangat tidak diperbolehkan. “Tidak boleh ada perlombaan sesuai isi SE Wali Kota,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan agar protokol kesehatan 5M tetap diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Dalam surat warga diminta memberikan donasi Rp35 ribu per kepala keluarga (KK). Dana tersebut akan digunakan untuk keperluan lomba, hadiah dan acara panggung dalam rangka menyambut HUT ke-76 RI.
Baca juga: Beredar Surat Donasi 17 Agustus, Satpol PP Depok Larang Warga Gelar Perlombaan
Menyikapi itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 003/393/Promentasi tentang Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 Tingkat Kota Depok. Dalam surat tersebut terdapat beberapa poin, salah satunya melarang kegiatan perlombaan dalam masa pandemi.
“Tidak boleh menyelenggarakan perlombaan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang. Seluruh kegiatan dilaksanakan secara virtual, hal ini untuk menekan penyebaran Covid-19,” tulis Idris dalam suratnya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Vaksin Goes to School Bantu Percepat Target 1,6 Juta Warga Depok
Camat Pancoran Mas Utang Wardaya mengatakan, SE Wali Kota Depok tidak hanya berlaku bagi wilayah yang mengeluarkan surat permohonan donasi melainkan secara umum di wilayah Kota Depok. Kegiatan yang memicu kerumunan saat ini sangat tidak diperbolehkan. “Tidak boleh ada perlombaan sesuai isi SE Wali Kota,” ucapnya.
Dia juga mengingatkan agar protokol kesehatan 5M tetap diterapkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
(jon)
tulis komentar anda