Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Cukup Tunjukkan dari Ponsel Cek Caranya
Senin, 02 Agustus 2021 - 10:11 WIB
Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat vaksin, yakni:
1. Buka Aplikasi JAKI
2. Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19
3. ISI NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)
5. Simpan/cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi
1. Buka Aplikasi JAKI
2. Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19
3. ISI NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK pada KK)
4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)
5. Simpan/cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi
(thm)
tulis komentar anda