Vaksinasi Jadi Syarat Beraktivitas di Jakarta, Cukup Tunjukkan dari Ponsel Cek Caranya

Senin, 02 Agustus 2021 - 10:11 WIB
Mereka yang telah menerima vaksin secara lengkap dapat langsung memperoleh sertifikat vaksin. Adapun langkah-langkah untuk mendapatkan sertifikat vaksin, yakni:

1. Buka Aplikasi JAKI

2. Ketuk banner pendaftaran vaksinasi Covid-19

3. ISI NIK dan nama lengkap (pendaftar usia 12-17 tahun dapat melihat NIK pada KK)

4. Klik lihat sertifikat vaksinasi (data langsung terkonfirmasi dengan aplikasi PeduliLindungi)

5. Simpan/cetak bukti sertifikat vaksin sebagai bukti telah divaksinasi
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More