Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Pelonggaran PPKM, Anies: Terbukti Kurangi Keparahan dan Kematian

Sabtu, 31 Juli 2021 - 19:21 WIB
“Setiap kematian adalah duka, dan setiap kematian juga sesungguhnya adalah takdir Allah yang tidak bisa dimajukan, tidak bisa diundurkan. Itu sesuatu yang kita yakini,” bebernya.

Dengan melihat data-data efektivitas vaksin tersebut, dan dengan melihat capaian dan kecepatan pemberian vaksin di Jakarta, maka Pemprov DKI memutuskan vaksin perlu menjadi bagian dari pembatasan maupun pelonggaran berbagai kegiatan ekonomi dan kegiatan publik di Jakarta.

"Sebelum kegiatan dimulai, setiap pelaku di sektor apapun harus vaksin dulu. Pelonggaran akan diatur bertahap dan akan dikaitkan dengan vaksin. Maka, bagi yang belum vaksin, segera daftarkan diri lewat aplikasi JAKI atau tanya ke faskes terdekat," bebernya.

"Kita masih berada dalam PPKM Level 4. Jangan lengah walau keadaan sudah jauh membaik daripada beberapa minggu lalu. Terus kurangi mobilitas, terus jaga prokes, terus saling jaga dan saling bantu. Selamat berakhir pekan, sebisanya di rumah saja. Semoga Allah SWT merahmati kota Jakarta dan melindungi kita semua," tukasnya.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More